Dua Tahun Tanpa Kepastian SK PB, 30 Keluarga WBP Datangi Ditjenpas

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FaktaMerah.com – Perwakilan keluarga dari 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Jakarta, Senin (3/11/2026).

Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan terkait proses penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) bagi anggota keluarga mereka yang menjalani pidana dalam perkara narkotika.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para keluarga mengaku kecewa karena proses pengajuan pembebasan bersyarat tersebut dinilai berlarut-larut. Bahkan, sebagian di antaranya mengaku telah menunggu lebih dari dua tahun, meskipun menurut keterangan keluarga, persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap oleh pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).

Jamal, salah seorang keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sukamiskin, Bandung, mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali meminta penjelasan mengenai perkembangan pengajuan pembebasan bersyarat istrinya.

“Saya kecewa. Sudah tiga kali saya tanyakan, tetapi jawabannya masih seputar verifikasi dan terkesan saling melempar tanggung jawab. Padahal, masa hukuman dua pertiga sudah terpenuhi sejak lama dan menurut informasi yang saya terima, seluruh persyaratan sudah dipenuhi,” ujar Jamal saat ditemui di Kantor Ditjenpas.

Ia juga menyebutkan bahwa istrinya telah menjalani program asimilasi. Kondisi tersebut semakin membuatnya mempertanyakan alasan belum diterbitkannya SK Pembebasan Bersyarat.

Keluhan serupa disampaikan Aan, salah seorang keluarga warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Aan, pengajuan pembebasan bersyarat telah dilakukan sejak Januari 2025. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) disebut telah diselesaikan pada Juni 2025.

Namun, hingga awal November 2026, SK Pembebasan Bersyarat yang dinantikan belum juga diterbitkan.

Sementara itu, Kurnia, yang mewakili relawan pendamping warga binaan, turut menyampaikan kritik terhadap lamanya proses tersebut.

Ia mengatakan, sejumlah keluarga telah menunggu selama bertahun-tahun, tetapi masih mendapatkan penjelasan bahwa data warga binaan perlu dikaji ulang.

“Jika memang masih ada data yang harus dikaji ulang, kami berharap ada penjelasan mengenai bagian mana yang belum terpenuhi dan berapa lama prosesnya. Jangan sampai keluarga terus menunggu tanpa kepastian,” kata Kurnia.

Baca Juga:  Industrial Harmony in 2026 Didukung Puluhan Perusahaan, Tab Plus Inc Hadirkan Ratusan Peserta di Cikarang

Pertemuan dengan Ditjenpas Belum Memberikan Jawaban

Dalam pertemuan tersebut, tiga orang perwakilan keluarga disebut diperbolehkan mengikuti audiensi dengan lima orang perwakilan pihak Ditjenpas.

Adapun perwakilan yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Imam Hanafi, Yusuf, Weli Rofi Waluya, Rizki Rizal, dan Rizki Rahma.

Namun, menurut keterangan perwakilan keluarga, hasil pertemuan belum memberikan jawaban substantif sebagaimana yang mereka harapkan.

Sebelumnya, perwakilan keluarga juga telah mendatangi Kantor Ditjenpas pada 26 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, mereka mengaku dijanjikan akan memperoleh jawaban dalam waktu tujuh hari kerja.

“Kami hanya diminta menunggu tanpa kejelasan waktu. Jawaban yang diberikan belum menjawab pertanyaan utama yang sudah kami nantikan selama berbulan-bulan,” ungkap Yayah, salah seorang perwakilan keluarga setelah pertemuan.

Desak Transparansi dan Kepastian Proses

Perwakilan keluarga menilai lambannya proses penerbitan SK Pembebasan Bersyarat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak Ditjenpas.

Mereka meminta agar setiap pengajuan diperiksa secara transparan, termasuk apabila terdapat persyaratan administrasi maupun ketentuan substantif yang belum terpenuhi.

Menurut mereka, keluarga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan proses pengajuan serta alasan apabila terdapat kendala dalam penerbitan keputusan.

Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu dasar pentingnya transparansi pelayanan informasi oleh badan publik.

Meski demikian, penerbitan pembebasan bersyarat tetap harus mengacu pada persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan keluarga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila belum memperoleh penjelasan yang memadai, mereka berencana menyampaikan laporan kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ditjenpas mengenai alasan belum diterbitkannya SK Pembebasan Bersyarat terhadap pengajuan yang dipersoalkan keluarga tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Lahan Eks-HGU Kroewoek Blitar, Petani Temui Penasihat Khusus Presiden Minta Perlindungan
Putusan MA soal Suket Gibran, Advokat Hendrikus Jelahu: Pemakzulan Tak Bisa Otomatis
Praperadilan Ida di PN Depok Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Soroti Bukti Penetapan Tersangka
Ketua LSM KPK PBD Soroti Dugaan Sengketa Tanah Adat di Proyek Dermaga Folley Senilai Rp186 Miliar
PJS Papua Barat Daya Desak KPK Cermati Dugaan Kejanggalan Pengurusan Dana Pensiun PNS di Sorong
Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:51 WIB

Dua Tahun Tanpa Kepastian SK PB, 30 Keluarga WBP Datangi Ditjenpas

Senin, 2 November 2026 - 09:13 WIB

Konflik Lahan Eks-HGU Kroewoek Blitar, Petani Temui Penasihat Khusus Presiden Minta Perlindungan

Senin, 2 November 2026 - 07:21 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran, Advokat Hendrikus Jelahu: Pemakzulan Tak Bisa Otomatis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Praperadilan Ida di PN Depok Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Soroti Bukti Penetapan Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Ketua LSM KPK PBD Soroti Dugaan Sengketa Tanah Adat di Proyek Dermaga Folley Senilai Rp186 Miliar

Berita Terbaru