Jakarta Barat, 22 Oktober 2025 — Sebuah warung di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga setelah diduga menjual obat keras daftar G seperti tramadol dan sejenisnya tanpa izin resmi.
Dari pantauan di lokasi, warung tersebut tampak beroperasi seperti toko kelontong biasa yang menjual kebutuhan harian. Namun, berdasarkan laporan warga sekitar, tempat ini kerap didatangi sejumlah orang yang dicurigai membeli obat-obatan keras tanpa resep dokter.
Salah satu warga Dian mengatakan, aktivitas mencurigakan sering terjadi terutama pada sore hingga malam hari. “Banyak anak muda datang ke sini, beli sesuatu yang dibungkus kecil, terus cepat pergi. Katanya itu obat keras, makanya kami khawatir,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas dari pihak kelurahan dan Satpol PP diketahui telah melakukan pengecekan ke lokasi, Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran terhadap peredaran obat tanpa izin.
Warga berharap pemerintah daerah bersama BPOM dan aparat kepolisian segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, khususnya para remaja.
“Kalau benar jual obat berbahaya, harus ditutup total. Jangan sampai ada korban,” tegas warga lainnya.
Apabila benar terbukti menjual obat keras jenis tramadol tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan, yang menegaskan larangan keras terhadap penjualan obat keras di luar ketentuan hukum.






