Warga Laporkan Warung di Kembangan Diduga Jual Obat Terlarang Sejenis Tramadol

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, 22 Oktober 2025 — Sebuah warung di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga setelah diduga menjual obat keras daftar G seperti tramadol dan sejenisnya tanpa izin resmi.

Dari pantauan di lokasi, warung tersebut tampak beroperasi seperti toko kelontong biasa yang menjual kebutuhan harian. Namun, berdasarkan laporan warga sekitar, tempat ini kerap didatangi sejumlah orang yang dicurigai membeli obat-obatan keras tanpa resep dokter.

Salah satu warga Dian mengatakan, aktivitas mencurigakan sering terjadi terutama pada sore hingga malam hari. “Banyak anak muda datang ke sini, beli sesuatu yang dibungkus kecil, terus cepat pergi. Katanya itu obat keras, makanya kami khawatir,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas dari pihak kelurahan dan Satpol PP diketahui telah melakukan pengecekan ke lokasi, Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran terhadap peredaran obat tanpa izin.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Warga berharap pemerintah daerah bersama BPOM dan aparat kepolisian segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, khususnya para remaja.

“Kalau benar jual obat berbahaya, harus ditutup total. Jangan sampai ada korban,” tegas warga lainnya.

Apabila benar terbukti menjual obat keras jenis tramadol tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan, yang menegaskan larangan keras terhadap penjualan obat keras di luar ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB