Jakarta Barat | 22 Oktober 2025 — Warga di kawasan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mengaku resah dengan keberadaan sebuah toko yang diduga menjual obat keras jenis tramadol dan obat sejenis tanpa izin resmi.
Dalam pantauan di lokasi, sejumlah warga bersama petugas kelurahan terlihat mendatangi toko yang berada di Jalan Kapuk Poglar, Kecamatan Cengkareng, pada Selasa (22/10/2025) siang. Toko tersebut tampak masih beroperasi, meski warga telah berulang kali melaporkan aktivitas mencurigakan di dalamnya.
Salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa tempat itu kerap menjadi lokasi transaksi obat keras yang disalahgunakan oleh remaja dan kalangan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah sering kami lihat anak-anak muda nongkrong beli sesuatu di sana. Katanya obat sakit, tapi efeknya kayak orang mabuk. Kami minta toko itu ditutup total,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pihak kelurahan bersama Satpol PP dikabarkan sudah meninjau lokasi untuk melakukan pendataan dan penelusuran lebih lanjut. Bila terbukti menjual obat keras tanpa izin, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, Pasal 196 undang-undang yang sama menegaskan bahwa pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.
( Red )






