Warga Minta Toko di Kapuk Ditutup Total, Diduga Jual Obat Keras Jenis Tramadol dan Sejenisnya

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | 22 Oktober 2025 — Warga di kawasan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mengaku resah dengan keberadaan sebuah toko yang diduga menjual obat keras jenis tramadol dan obat sejenis tanpa izin resmi.

Dalam pantauan di lokasi, sejumlah warga bersama petugas kelurahan terlihat mendatangi toko yang berada di Jalan Kapuk Poglar, Kecamatan Cengkareng, pada Selasa (22/10/2025) siang. Toko tersebut tampak masih beroperasi, meski warga telah berulang kali melaporkan aktivitas mencurigakan di dalamnya.

Salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa tempat itu kerap menjadi lokasi transaksi obat keras yang disalahgunakan oleh remaja dan kalangan tertentu.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah sering kami lihat anak-anak muda nongkrong beli sesuatu di sana. Katanya obat sakit, tapi efeknya kayak orang mabuk. Kami minta toko itu ditutup total,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pihak kelurahan bersama Satpol PP dikabarkan sudah meninjau lokasi untuk melakukan pendataan dan penelusuran lebih lanjut. Bila terbukti menjual obat keras tanpa izin, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polda Jabar Amankan 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Samarang Garut

Menurut Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, Pasal 196 undang-undang yang sama menegaskan bahwa pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB