LEBAK, BANTEN — Komisi Nasional Disabilitas (KND) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida) Kabupaten Lebak, Yosep M. Holis, terkait dugaan pelanggaran hak terhadap dua saksi perempuan penyandang disabilitas Tuli, RU dan SF.
Keduanya menjadi perhatian publik setelah tanpa sengaja menyaksikan dugaan tindakan tidak senonoh di lingkungan Kantor Baperida Lebak pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut keterangan keluarga, RU dan SF melintas di samping kantor yang masih menyala lampunya. Dari balik jendela, mereka melihat gerak-gerik mencurigakan dua individu yang diduga melakukan tindakan tidak pantas di dalam ruangan. Melalui bahasa isyarat, keduanya berusaha menjelaskan apa yang mereka lihat kepada pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam proses pemeriksaan, keterangan dua saksi Tuli itu disebut tidak selaras dengan rekaman CCTV. Sejumlah pihak bahkan menilai kesaksian mereka “tidak benar” dan menuding keduanya “berhalusinasi” atau “melihat hantu”.
Pernyataan tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan stigma negatif terhadap kedua saksi. Ibu RU menegaskan bahwa anaknya tidak berkhayal dan berhak untuk dihormati serta didengar tanpa diskriminasi.
Merasa mendapat perlakuan tidak adil, keluarga melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND) melalui layanan Disabilitas Tanah Air (DiTA 143) pada 31 Oktober 2025. Mereka juga mendatangi langsung kantor KND di Jakarta pada 5 November 2025 untuk memberikan klarifikasi dan bukti tambahan.
KND: Kesaksian Tuli Tidak Boleh Diabaikan
KND menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.
Dalam kajian awalnya, KND menilai bahwa RU dan SF benar menyaksikan peristiwa yang melibatkan manusia, bukan makhluk halus sebagaimana ditudingkan oleh sebagian pihak.
KND juga menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap hak penyandang disabilitas, di antaranya:
Tidak tersedianya akomodasi layak bagi saksi Tuli selama proses pemeriksaan.
Dugaan perlakuan diskriminatif yang berpotensi menimbulkan trauma psikologis.
Penyangkalan atas kesaksian saksi disabilitas, yang bertentangan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kepala Baperida Lebak Dipanggil KND
Sebagai tindak lanjut, KND menerbitkan Surat Nomor B.741/1.7/KND.02.02.00/11/2025 yang bersifat segera dan ditujukan kepada Kepala Baperida Lebak, Yosep M. Holis.
Surat tersebut berisi undangan diskusi klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hak penyandang disabilitas dalam penanganan kasus ini, dengan tiga poin utama:
- Tidak disediakannya akomodasi layak bagi saksi Tuli.
- Dugaan trauma dan perlakuan merendahkan martabat terhadap perempuan disabilitas.
- Penyangkalan kesaksian saksi disabilitas yang dinilai bertentangan dengan kewajiban negara menghormati hak penyandang disabilitas.
Pertemuan dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat KND, Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KND, Dr. Dante Rigmalia, dan ditembuskan kepada Komisioner KND Dr. Rachmita M. Harahap, pihak keluarga pelapor, serta sejumlah individu yang diduga terlibat dalam peristiwa awal.
Negara Wajib Hadir Lindungi Warga Disabilitas
Dalam pernyataan resminya, KND menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan suara penyandang disabilitas. Kesaksian mereka memiliki kedudukan hukum dan moral yang sama dengan saksi nondisabilitas.
KND menilai, kasus ini bukan hanya soal dugaan tindakan asusila di kantor pemerintah, melainkan juga menyangkut isu mendasar tentang penghormatan martabat manusia, kesetaraan hak, dan perlakuan nondiskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
“Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada warga disabilitas yang dilecehkan atau diabaikan suaranya hanya karena perbedaan kemampuan komunikasi,” tegas KND dalam pernyataannya.
( Red )






