KND Panggil Kepala Baperida Lebak Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Saksi Disabilitas

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, BANTEN — Komisi Nasional Disabilitas (KND) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida) Kabupaten Lebak, Yosep M. Holis, terkait dugaan pelanggaran hak terhadap dua saksi perempuan penyandang disabilitas Tuli, RU dan SF.

Keduanya menjadi perhatian publik setelah tanpa sengaja menyaksikan dugaan tindakan tidak senonoh di lingkungan Kantor Baperida Lebak pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut keterangan keluarga, RU dan SF melintas di samping kantor yang masih menyala lampunya. Dari balik jendela, mereka melihat gerak-gerik mencurigakan dua individu yang diduga melakukan tindakan tidak pantas di dalam ruangan. Melalui bahasa isyarat, keduanya berusaha menjelaskan apa yang mereka lihat kepada pihak lain.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam proses pemeriksaan, keterangan dua saksi Tuli itu disebut tidak selaras dengan rekaman CCTV. Sejumlah pihak bahkan menilai kesaksian mereka “tidak benar” dan menuding keduanya “berhalusinasi” atau “melihat hantu”.

Pernyataan tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan stigma negatif terhadap kedua saksi. Ibu RU menegaskan bahwa anaknya tidak berkhayal dan berhak untuk dihormati serta didengar tanpa diskriminasi.

Merasa mendapat perlakuan tidak adil, keluarga melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND) melalui layanan Disabilitas Tanah Air (DiTA 143) pada 31 Oktober 2025. Mereka juga mendatangi langsung kantor KND di Jakarta pada 5 November 2025 untuk memberikan klarifikasi dan bukti tambahan.


KND: Kesaksian Tuli Tidak Boleh Diabaikan

KND menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.

Dalam kajian awalnya, KND menilai bahwa RU dan SF benar menyaksikan peristiwa yang melibatkan manusia, bukan makhluk halus sebagaimana ditudingkan oleh sebagian pihak.

Baca Juga:  Polda Jawa Barat Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan, Jagung Dinilai Jadi Pilar Ketahanan Nasional

KND juga menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap hak penyandang disabilitas, di antaranya:

Tidak tersedianya akomodasi layak bagi saksi Tuli selama proses pemeriksaan.

Dugaan perlakuan diskriminatif yang berpotensi menimbulkan trauma psikologis.

Penyangkalan atas kesaksian saksi disabilitas, yang bertentangan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.


Kepala Baperida Lebak Dipanggil KND

Sebagai tindak lanjut, KND menerbitkan Surat Nomor B.741/1.7/KND.02.02.00/11/2025 yang bersifat segera dan ditujukan kepada Kepala Baperida Lebak, Yosep M. Holis.

Surat tersebut berisi undangan diskusi klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hak penyandang disabilitas dalam penanganan kasus ini, dengan tiga poin utama:

  1. Tidak disediakannya akomodasi layak bagi saksi Tuli.
  2. Dugaan trauma dan perlakuan merendahkan martabat terhadap perempuan disabilitas.
  3. Penyangkalan kesaksian saksi disabilitas yang dinilai bertentangan dengan kewajiban negara menghormati hak penyandang disabilitas.

Pertemuan dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat KND, Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KND, Dr. Dante Rigmalia, dan ditembuskan kepada Komisioner KND Dr. Rachmita M. Harahap, pihak keluarga pelapor, serta sejumlah individu yang diduga terlibat dalam peristiwa awal.


Negara Wajib Hadir Lindungi Warga Disabilitas

Dalam pernyataan resminya, KND menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan suara penyandang disabilitas. Kesaksian mereka memiliki kedudukan hukum dan moral yang sama dengan saksi nondisabilitas.

KND menilai, kasus ini bukan hanya soal dugaan tindakan asusila di kantor pemerintah, melainkan juga menyangkut isu mendasar tentang penghormatan martabat manusia, kesetaraan hak, dan perlakuan nondiskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

“Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada warga disabilitas yang dilecehkan atau diabaikan suaranya hanya karena perbedaan kemampuan komunikasi,” tegas KND dalam pernyataannya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden bagi Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya
Wisuda UMT Jadi Momen Haru Keluarga, Inda Yani Bangga Intan Purnama Sari Menuntaskan Pendidikan
Generasi Merdeka Sampaikan Ucapan Selamat kepada Suyudi Ario Seto atas Persetujuan DPR sebagai Kapolri
Kemenimipas Temukan Bangunan Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai BMN
Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Kunjungi Imigrasi Depok, Bahas Pelayanan Paspor dan Pencegahan TPPO
Lapas Cibinong Disorot, Menteri Imipas Turun Tangan Dalami Temuan Ombudsman
Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek
Staf Khusus Presiden Bertemu Ketua Umum FRIC, Bahas Peran Jurnalis di Era Digital
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden bagi Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Wisuda UMT Jadi Momen Haru Keluarga, Inda Yani Bangga Intan Purnama Sari Menuntaskan Pendidikan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Generasi Merdeka Sampaikan Ucapan Selamat kepada Suyudi Ario Seto atas Persetujuan DPR sebagai Kapolri

Rabu, 30 September 2026 - 11:41 WIB

Kemenimipas Temukan Bangunan Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai BMN

Sabtu, 26 September 2026 - 08:00 WIB

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Kunjungi Imigrasi Depok, Bahas Pelayanan Paspor dan Pencegahan TPPO

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB