Toko Kosmetik di Kembangan Selatan Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Warga Resah Minta Penertiban

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat — Warga Kembangan Selatan dibuat resah oleh dugaan penjualan obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. Toko yang berkedok menjual produk kecantikan itu disebut-sebut memperdagangkan obat keras seperti Tramadol, Eximer, serta berbagai jenis obat golongan G lainnya yang semestinya hanya boleh ditebus dengan resep dokter.

Keresahan warga semakin menguat setelah aktivitas di toko tersebut diduga kerap didatangi pembeli yang bukan mencari kosmetik, melainkan obat-obat keras yang berpotensi disalahgunakan, terutama oleh remaja.

“Ini sudah meresahkan. Banyak anak muda nongkrong beli obat aneh-aneh. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan,” keluh seorang warga sekitar.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT


Satpol PP Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Menindaklanjuti laporan warga, petugas Satpol PP Kecamatan Kembangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 19 November 2025, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan.

Dalam peninjauan tersebut, petugas mendapati sejumlah produk obat yang patut dicurigai sebagai obat keras golongan G. Beberapa di antaranya terbungkus dalam kemasan plastik kecil, yang biasa digunakan dalam praktik penjualan obat ilegal di tingkat eceran.

Sejumlah personel Satpol PP tampak melakukan pendataan, memeriksa etalase, serta meminta keterangan dari pihak toko. Petugas kemudian menulis berita acara pemeriksaan sebagai dasar tindak lanjut.


Tanggapan Satpol PP Kecamatan Kembangan

Pihak Satpol PP Kecamatan Kembangan menyampaikan bahwa dugaan penjualan obat keras tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Telusuri Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2023–2024

“Kami sudah melakukan pengecekan, pendataan, dan meminta klarifikasi. Temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penegakan Peraturan Daerah,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi.

Satpol PP menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin melanggar Peraturan Pemerintah serta Undang-Undang Kesehatan, dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


Permintaan Warga: Toko Ditutup Jika Terbukti Langgar Aturan

Warga berharap aparat terkait — termasuk Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian Sektor Kembangan — segera mengambil tindakan tegas apabila terbukti toko tersebut menjual obat keras secara ilegal.

“Kami cuma minta lingkungan aman. Kalau terbukti jual obat berbahaya, ya tolong ditutup saja,” ujar warga lainnya.


Potensi Pelanggaran Hukum

Penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter dapat dijerat dengan:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Obat Keras dan Peredarannya
Penjualan wajib memiliki izin apotek atau toko obat berizin serta harus diawasi tenaga kesehatan.


Penelusuran Lanjut Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat terkait masih berlangsung. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan untuk menghentikan peredaran obat keras yang dapat membahayangkan masyarakat, khususnya generasi muda.

( Agus Ramdani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru