Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Penipuan Wedding Organizer, Kerugian Capai Rp80 Juta

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, faktamerah.com – Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jasa wedding organizer (WO) dengan total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah. Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara, dan jumlah korban diduga lebih dari satu orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu terduga pelaku berinisial APD.

“Masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Metro Jakut. Pemeriksaan terus berlangsung secara maraton, dan kemungkinan akan ada peningkatan status menjadi tersangka serta dilakukan penahanan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah melepaskan terduga pelaku beberapa waktu lalu. Ia memastikan detail perkembangan kasus akan disampaikan setelah kelima terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut Budi, laporan terkait penipuan wedding organizer ini telah diterima dari beberapa korban. Salah satu korban dari Jakarta Timur melapor pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan lainnya juga masuk melalui Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga:  Crime Total Naik, Polres Metro Tangerang Kota Klaim Selesaikan 3.846 Kasus Sepanjang 2025

Terkait proses hukum, Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara disesuaikan dengan lokasi kejadian. Jika aksi penipuan terjadi di wilayah Jakarta Utara, penanganan berada di bawah Polres Metro Jakarta Utara. Namun jika terjadi di wilayah lain, kasus dapat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Modus penipuan tersebut bermula ketika korban menyewa jasa wedding organizer untuk acara pernikahan pada 6 Desember 2025. Namun, layanan yang dijanjikan tidak sesuai dengan spesifikasi, mulai dari tenda, katering, hingga booth dekorasi. Ketika dikonfirmasi, pihak penyedia jasa tidak memberikan respons hingga akhirnya korban melapor pada 7 December 2025.

Kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp40 juta, Rp60 juta, hingga mencapai Rp80 juta.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru