Propam Turun Tangan, Enam Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (FAKTAMERAH.COM) – Enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang debt collector (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, para oknum polisi tersebut langsung menjalani proses etik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, analisis keterangan saksi, dan barang bukti, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Keenam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Etik Dijadwalkan Pekan Depan

Selain proses pidana, Polri juga menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan para tersangka. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) kepada keenam anggota tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pekan depan,” jelas Trunoyudo.

Ia menambahkan, alat bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menyatakan bahwa para tersangka melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan profesi Polri.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Polsek Pancoran menerima laporan dari dua pria yang melaporkan adanya pengeroyokan.

Baca Juga:  Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen Terungkap, Polisi Tetapkan Tujuh Orang sebagai Tersangka

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia dan satu lainnya dalam keadaan kritis. Penyelidikan cepat kemudian mengarah pada enam terduga pelaku yang ternyata merupakan anggota Polri berdinas di Mabes Polri.

“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.

Dua Jalur Penindakan: Pidana dan Etik

Para pelaku kini menjalani dua proses hukum sekaligus. Secara pidana, mereka telah berstatus tersangka. Sementara itu, secara etik, Divisi Propam Polri menyatakan tindakan mereka melanggar sejumlah ketentuan etik profesi.

Mereka diduga melanggar:

Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Pasal 13 huruf M Perpol No. 7 Tahun 2022

“Perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tegas Trunoyudo.

Polri Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tegas dan transparan.

“Polri berkomitmen serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan berlaku,” ujar Trunoyudo.

( Ridwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Cegah Radikalisme dan Intoleransi, Wakapolda Banten Tekankan Penguatan Mental dan Integritas Personel
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB