Jakarta — Sengketa hukum terkait merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memicu kontroversi serius dan menimbulkan kekhawatiran luas terhadap kepastian hukum nasional. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pembatalan merek PITI dinilai bertentangan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan fakta hukum, sengketa pembatalan merek PITI telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023 melalui Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, gugatan yang diajukan Persatuan Islam Tionghoa (PITI) dinyatakan ditolak, dan kepemilikan sah merek PITI ditegaskan berada pada Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia di bawah kepemimpinan Dr. Ipong Wijaya Kusuma.
Upaya hukum lanjutan berupa kasasi kembali diajukan oleh pihak penggugat pada 2024. Namun, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Dengan demikian, status kepemilikan merek PITI telah bersifat final dan mengikat secara hukum.
Namun, pada 2025 justru diterbitkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1569 yang membatalkan merek PITI milik pihak tergugat. SK tersebut kemudian digugat ke PTUN Jakarta dan dikabulkan, meskipun substansi kepemilikan merek telah diputus secara final oleh Mahkamah Agung.
Situasi ini menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi dan pengamat hukum karena dinilai bertentangan dengan prinsip inkracht van gewijsde sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya tidak dapat dianulir secara tidak langsung melalui jalur administrasi negara.
Menanggapi polemik tersebut, jurnalis senior sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Feri Rusdiono, melontarkan kritik keras. Menurutnya, putusan PTUN Jakarta tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung.
“Ini bukan lagi soal perbedaan tafsir hukum, melainkan pembangkangan terbuka terhadap putusan Mahkamah Agung. Ketika PTUN berani menilai ulang kepemilikan merek yang sudah inkracht, maka yang terjadi adalah kudeta hukum melalui jalur administrasi,” ujar Feri, Jumat (19/12/2025).
Ia menilai putusan tersebut berpotensi meruntuhkan wibawa lembaga peradilan tertinggi dan membuka ruang praktik mafia hukum.
“Kalah di perdata, lalu berganti jalur lewat administrasi. Ini modus yang berbahaya dan dapat menjadikan hukum sebagai alat transaksi kepentingan,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia (FAI) Pemalang, Aji Suriyanto, S.H., M.H. Ia menilai putusan PTUN Jakarta sebagai preseden serius yang mengancam kepastian hukum.
“Ketika perkara perdata, termasuk sengketa merek, telah diputus final dan mengikat, tidak ada ruang hukum untuk membuka kembali substansi perkara yang sama dengan dalih apa pun,” kata Aji.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan asas res judicata pro veritate habetur dan mencederai prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
“Penambahan subjek tergugat atau perubahan struktur organisasi tidak menghapus hak hukum yang telah ditetapkan melalui putusan inkracht. Jika praktik ini dibiarkan, maka tidak ada lagi putusan pengadilan yang benar-benar final,” pungkasnya.
Kasus PITI kini dipandang sebagai alarm nasional yang menyoroti lemahnya sinkronisasi antara peradilan perdata, Mahkamah Agung, dan ranah administrasi negara. Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan tersebut dinilai berpotensi melemahkan kredibilitas Mahkamah Agung serta membuka peluang sengketa berulang melalui jalur administratif.
Sejumlah kalangan hukum mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan koreksi melalui mekanisme hukum yang tersedia guna menjaga prinsip finalitas putusan. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM didesak lebih cermat agar setiap keputusan administratif tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi cerminan rapuhnya koordinasi antar-lembaga hukum dan administrasi negara. Reformasi yang serius dan konsisten dinilai mutlak diperlukan agar kepastian hukum tetap terjaga dan negara hukum tidak tereduksi menjadi arena kepentingan kekuasaan.
( Redaksi )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






