Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Satu Orang Diamankan

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | FAKTAMERAH.COM — Kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kota Tangerang. Pengungkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dalam kegiatan kepolisian tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa tindakan kepolisian ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelas Kombes Pol. Jauhari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras.
Barang-barang yang diamankan antara lain:
390 butir obat jenis Tramadol
80 butir obat jenis Hexymer
1 unit handphone
Uang tunai Rp100.000
Menurut kepolisian, barang-barang tersebut ditemukan di dalam kontrakan dan saat ini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Yang bersangkutan diamankan untuk pemeriksaan. Proses hukum masih berjalan dan kami mendalami peran serta keterkaitan yang bersangkutan,” ujar AKP Ronald Sianipar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan status hukum pihak yang diamankan akan ditentukan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Atas dugaan peristiwa tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ketentuan hukum yang akan diterapkan sesuai hasil penyidikan.

Baca Juga:  Diduga Berkedok Toko Kosmetik, Kios di Penjaringan Disorot Terkait Peredaran Obat Keras

Kapolres Metro Tangerang Kota menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum di lingkungannya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui Call Center Polri 110

( Baihaki Khaizan )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB