JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi memberlakukan pidana kerja sosial sebagai hukuman pokok mulai 2 Januari 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional.
Dalam Pasal 65 KUHP, pidana kerja sosial ditempatkan sejajar dengan pidana penjara dan denda. Penerapannya diatur lebih rinci dalam Pasal 85, yang menyebut pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, apabila hakim memutuskan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal kategori II senilai Rp10 juta.
Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dengan durasi minimal delapan jam dan maksimal 240 jam. Pelaksanaannya dibatasi paling lama delapan jam per hari dan dapat diangsur hingga enam bulan. Seluruh ketentuan wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan, dengan pengawasan jaksa dan pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Jika terpidana mangkir tanpa alasan sah, pengadilan dapat menjatuhkan sanksi pengganti berupa pengulangan kerja sosial, denda, atau pidana penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata memanusiakan narapidana dan memperkuat pendekatan restorative justice.
“Kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi bentuk penebusan kesalahan dan kontribusi langsung kepada masyarakat,” ujar Agus saat peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan 2025 di Jakarta.
Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi jembatan reintegrasi sosial yang memberi ruang tanggung jawab dan peran positif bagi terpidana di tengah masyarakat.
( Awaludin )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






