KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Resmi Jadi Hukuman Pokok

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi memberlakukan pidana kerja sosial sebagai hukuman pokok mulai 2 Januari 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional.
Dalam Pasal 65 KUHP, pidana kerja sosial ditempatkan sejajar dengan pidana penjara dan denda. Penerapannya diatur lebih rinci dalam Pasal 85, yang menyebut pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, apabila hakim memutuskan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal kategori II senilai Rp10 juta.
Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dengan durasi minimal delapan jam dan maksimal 240 jam. Pelaksanaannya dibatasi paling lama delapan jam per hari dan dapat diangsur hingga enam bulan. Seluruh ketentuan wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan, dengan pengawasan jaksa dan pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Jika terpidana mangkir tanpa alasan sah, pengadilan dapat menjatuhkan sanksi pengganti berupa pengulangan kerja sosial, denda, atau pidana penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata memanusiakan narapidana dan memperkuat pendekatan restorative justice.
“Kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi bentuk penebusan kesalahan dan kontribusi langsung kepada masyarakat,” ujar Agus saat peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan 2025 di Jakarta.
Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi jembatan reintegrasi sosial yang memberi ruang tanggung jawab dan peran positif bagi terpidana di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Gerebek Dua Pabrik di Tangerang Kemplang PPN Rp500 Miliar

( Awaludin )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot
Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat
Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!
Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki
Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026
Polsek Soeta Bongkar Pengiriman 100 Koli Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Makassar, Disamarkan sebagai Alat Kesehatan
Mediasi Kasus Penganiayaan di Aula Polsek Teluknaga Belum Capai Kesepakatan
Diduga Dibekingi Oknum, Lapak Tramadol–Eximer di Cikampek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Resah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:41 WIB

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot

Kamis, 9 April 2026 - 13:21 WIB

Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:05 WIB

Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:08 WIB

Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026

Berita Terbaru