KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Resmi Jadi Hukuman Pokok

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi memberlakukan pidana kerja sosial sebagai hukuman pokok mulai 2 Januari 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional.
Dalam Pasal 65 KUHP, pidana kerja sosial ditempatkan sejajar dengan pidana penjara dan denda. Penerapannya diatur lebih rinci dalam Pasal 85, yang menyebut pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, apabila hakim memutuskan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal kategori II senilai Rp10 juta.
Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dengan durasi minimal delapan jam dan maksimal 240 jam. Pelaksanaannya dibatasi paling lama delapan jam per hari dan dapat diangsur hingga enam bulan. Seluruh ketentuan wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan, dengan pengawasan jaksa dan pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Jika terpidana mangkir tanpa alasan sah, pengadilan dapat menjatuhkan sanksi pengganti berupa pengulangan kerja sosial, denda, atau pidana penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata memanusiakan narapidana dan memperkuat pendekatan restorative justice.
“Kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi bentuk penebusan kesalahan dan kontribusi langsung kepada masyarakat,” ujar Agus saat peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan 2025 di Jakarta.
Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi jembatan reintegrasi sosial yang memberi ruang tanggung jawab dan peran positif bagi terpidana di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Pedagang di Pasar Lama Tangerang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

( Awaludin )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru