KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Resmi Jadi Hukuman Pokok

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi memberlakukan pidana kerja sosial sebagai hukuman pokok mulai 2 Januari 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional.
Dalam Pasal 65 KUHP, pidana kerja sosial ditempatkan sejajar dengan pidana penjara dan denda. Penerapannya diatur lebih rinci dalam Pasal 85, yang menyebut pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, apabila hakim memutuskan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal kategori II senilai Rp10 juta.
Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dengan durasi minimal delapan jam dan maksimal 240 jam. Pelaksanaannya dibatasi paling lama delapan jam per hari dan dapat diangsur hingga enam bulan. Seluruh ketentuan wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan, dengan pengawasan jaksa dan pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Jika terpidana mangkir tanpa alasan sah, pengadilan dapat menjatuhkan sanksi pengganti berupa pengulangan kerja sosial, denda, atau pidana penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata memanusiakan narapidana dan memperkuat pendekatan restorative justice.
“Kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi bentuk penebusan kesalahan dan kontribusi langsung kepada masyarakat,” ujar Agus saat peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan 2025 di Jakarta.
Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi jembatan reintegrasi sosial yang memberi ruang tanggung jawab dan peran positif bagi terpidana di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Polda Jabar Paparkan Capaian Penegakan Hukum ke Komisi III DPR RI, Kamtibmas Kondusif

( Awaludin )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Polisi Dalami Tiga Kasus Korupsi, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Finalisasi Alat Bukti
PTUN Palu Nyatakan Gugatan Sudirman Sapat dkk Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Pertimbangan Majelis Sangat Komprehensif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:30 WIB

Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan

Berita Terbaru