Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Pati Bantah Terlibat Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Faktamerah.com – Bupati Pati, Sudewo, mengaku dirinya dikorbankan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo menegaskan tidak mengetahui adanya permintaan uang kepada para calon perangkat desa.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Sudewo menjelaskan bahwa rencana pengisian perangkat desa sejatinya baru akan dilaksanakan pada Juli 2026. Hal itu, menurutnya, disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun 2026 yang hanya memungkinkan pembayaran gaji melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) selama empat bulan, terhitung mulai September.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“APBD 2026 hanya mampu mengakomodasi gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan

Ia juga menegaskan belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak manapun. Termasuk kepada kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya tidak pernah membahas pengisian perangkat desa dengan siapapun, baik secara formal maupun informal,” tegasnya.

Terkait adanya rumor praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa, Sudewo mengaku sempat melakukan klarifikasi terhadap salah satu kepala desa yang disebut-sebut terlibat.
“Ada satu orang yang disebut-sebut demikian. Saya sudah klarifikasi, dan yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan,” ungkap Sudewo.

Ia menambahkan, klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan agar proses seleksi perangkat desa ke depan dapat berjalan secara adil dan objektif.

“Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan
Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Polsek Tambora Intensifkan Patroli KRYD Setiap Malam untuk Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Patroli Cipta Kondisi Polsek Tambora Sasar Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Barat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11 WIB

Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur

Berita Terbaru