Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Pati Bantah Terlibat Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Faktamerah.com – Bupati Pati, Sudewo, mengaku dirinya dikorbankan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo menegaskan tidak mengetahui adanya permintaan uang kepada para calon perangkat desa.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Sudewo menjelaskan bahwa rencana pengisian perangkat desa sejatinya baru akan dilaksanakan pada Juli 2026. Hal itu, menurutnya, disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun 2026 yang hanya memungkinkan pembayaran gaji melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) selama empat bulan, terhitung mulai September.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“APBD 2026 hanya mampu mengakomodasi gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Ia juga menegaskan belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak manapun. Termasuk kepada kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya tidak pernah membahas pengisian perangkat desa dengan siapapun, baik secara formal maupun informal,” tegasnya.

Terkait adanya rumor praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa, Sudewo mengaku sempat melakukan klarifikasi terhadap salah satu kepala desa yang disebut-sebut terlibat.
“Ada satu orang yang disebut-sebut demikian. Saya sudah klarifikasi, dan yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan,” ungkap Sudewo.

Ia menambahkan, klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan agar proses seleksi perangkat desa ke depan dapat berjalan secara adil dan objektif.

“Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:31 WIB