JAKARTA | Faktamerah.com – Bupati Pati, Sudewo, mengaku dirinya dikorbankan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo menegaskan tidak mengetahui adanya permintaan uang kepada para calon perangkat desa.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Sudewo menjelaskan bahwa rencana pengisian perangkat desa sejatinya baru akan dilaksanakan pada Juli 2026. Hal itu, menurutnya, disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun 2026 yang hanya memungkinkan pembayaran gaji melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) selama empat bulan, terhitung mulai September.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“APBD 2026 hanya mampu mengakomodasi gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September,” ujarnya.
Ia juga menegaskan belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak manapun. Termasuk kepada kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya tidak pernah membahas pengisian perangkat desa dengan siapapun, baik secara formal maupun informal,” tegasnya.
Terkait adanya rumor praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa, Sudewo mengaku sempat melakukan klarifikasi terhadap salah satu kepala desa yang disebut-sebut terlibat.
“Ada satu orang yang disebut-sebut demikian. Saya sudah klarifikasi, dan yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan,” ungkap Sudewo.
Ia menambahkan, klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan agar proses seleksi perangkat desa ke depan dapat berjalan secara adil dan objektif.
“Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” pungkasnya.
![]()






