Keluarga Korban Penganiayaan Brutal di Manggarai: “6 Bulan Menanti Keadilan, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruteng, FAKTAMERAH.COM – Tragedi penganiayaan berat yang menimpa Bapak Kosmas Lindeng di Desa Bangka Kenda, Manggarai, kini memasuki bulan keenam tanpa titik terang. Keluarga korban mendesak Polres Manggarai untuk segera bertindak tegas terhadap tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan sadis menggunakan potongan kayu. Kronologi Lengkap Kejadian Berdarah Insiden bermula pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. Korban yang baru saja mengikuti acara adat SAE di Kampung Kaweng hendak pulang ke rumahnya. Tiba-tiba, ia dipanggil oleh Laus, warga setempat yang dikenal dekat dengan korban. “Tanpa peringatan, Laus langsung memukul pak Kosmas pakai potongan kayu yang ada di sekitar TKP. Lalu dia teriak panggil dua saudaranya untuk ikut beramai-ramai,” ungkap perwakilan keluarga korban saat diwawancarai.

Pemukulan brutal itu membuat Kosmas Lindeng mengalami luka parah di kepala dan tubuh. Ia langsung dilarikan ke RSUD Ruteng dalam kondisi lemas. Dokter mendiagnosis korban mengalami trauma kepala dan memar hebat akibat penganiayaan. Laporan Polisi Terlambat Ditangani Keesokan paginya, 26 Agustus 2025, keluarga buru-buru membuat laporan ke Polres Manggarai. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) diterbitkan dengan nomor PTL 0948/SEKS RESKRIM/RES MANGGARAI/2025 atau LP/B/0948/VIII/2025/SPKT/RES MANGGARAI. SP2HP pertama baru diterima pada 2 Oktober 2025—dua bulan setelah laporan. Sayangnya, hingga Januari 2026, kasus ini masih mandek di tahap penyidikan awal. “Kami sudah bolak-balik ke polisi, tapi jawabannya ‘masih proses’. Pelaku malah seenaknya jalan-jalan di kampung. Korban trauma, takut keluar rumah,” keluh keluarga korban.

Baca Juga:  Tim Tiger Polsek Tambora Ringkus Pria yang Tiga Kali Curi Barang di Minimarket

Desakan kami ke Kasat Reskrim jangan tinggal diam, keluarga berharap percepatan penanganan perkara sesegera mungkin. Kami meminta:

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka terhadap Laus dan dua saudaranya.

Penahanan pelaku untuk mencegah pengulangan kejahatan.

SP2HP terbaru dalam 7 hari kerja.

Pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Ruteng.

“Dasar hukumnya jelas di Pasal 108 KUHAP dan Perkap No. 12/2009.

Kami minta polisi profesional, jangan biarkan warga Manggarai takut karena pelaku bebas,” tegas perwakilan keluarga.

Potensi Hukuman Berat Menanti Pelaku Penganiayaan yang menyebabkan luka berat ini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kasus serupa di wilayah NTT sebelumnya berhasil diproses dalam 3 bulan. Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai belum merespons permintaan konfirmasi. Publik Manggarai kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan dan ketenangan sosial.

Keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar budaya kekerasan di tengah acara adat segera diberantas.

Loading

Penulis : Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Dugaan Kasus Narkotika Diusut
Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Papango Tanjung Priok Jadi Sorotan, Warga Desak Bea Cukai dan Polisi Bertindak
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line
Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:24 WIB

Bareskrim Polri Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Dugaan Kasus Narkotika Diusut

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:42 WIB

Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Papango Tanjung Priok Jadi Sorotan, Warga Desak Bea Cukai dan Polisi Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:46 WIB

Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Berita Terbaru