Diduga Berkedok Toko Kosmetik, Kios di Penjaringan Disorot Terkait Peredaran Obat Keras

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA, FAKTAMERAH.COM – Sebuah kios yang terdaftar sebagai toko kosmetik di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi perhatian publik setelah diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan obat keras secara ilegal. Dugaan tersebut mencuat menyusul temuan aktivitas mencurigakan di lokasi yang berada di Jalan Tanah Merah No. 91, RT 93/RW 08, Penjaringan.

Kios tersebut diduga melakukan peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin resmi, dengan memanfaatkan izin usaha kosmetik sebagai kedok.

Aktivitas tersebut diduga melibatkan pengelola kios, dengan konsumen yang mayoritas terlihat berasal dari kalangan pemuda. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha maupun aparat penegak hukum terkait.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi dugaan praktik ilegal berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Tanah Merah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tersebut teramati pada awal Februari 2026.

Dugaan praktik ini disinyalir bermotif ekonomi, dengan memanfaatkan tingginya permintaan obat keras di kalangan tertentu. Penyalahgunaan obat tanpa pengawasan medis dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan keamanan di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Pengedar Obat Keras Ilegal di Garut Ditangkap, Polisi Kejar Pemasok Utama

Dari pengamatan langsung, kios tersebut menampilkan produk kosmetik di bagian depan, sementara transaksi diduga dilakukan secara cepat dan tertutup. Sejumlah pengunjung terlihat datang silih berganti dan melakukan interaksi singkat dengan penjaga kios, yang menguatkan dugaan adanya transaksi di luar izin usaha.

Praktik peredaran obat keras tanpa izin, jika terbukti, berpotensi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Selain itu, ketentuan lain menegaskan bahwa penyerahan obat keras wajib berdasarkan resep dokter serta hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan izin resmi.

Temuan ini menjadi perhatian serius masyarakat yang berharap aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Utara dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional.

Loading

Penulis : Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB