Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Humbang Hasundutan, FAKTAMERAH.COM – Sebelas orang ahli waris yang merupakan keturunan Raja Alang Pardosi resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT terkait sengketa tanah ulayat seluas kurang lebih 1.500 hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.

Kuasa Hukum Penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H. menyatakan bahwa objek sengketa yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II merupakan tanah milik ulayat keturunan Raja Alang Pardosi secara turun-temurun sejak abad ke-7.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak keluarga keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak perusahaan yang diklaim telah berlangsung selama 16 tahun sejak tahun 2010.

“Keturunan Raja Alang Pardosi tidak pernah menjual objek tanah ulayat tersebut kepada Tergugat. Namun, Tergugat secara melawan hukum telah mensertifikatkan tanah tersebut melalui Turut Tergugat (BPN Humbang Hasundutan),” ujar Beringin dalam dokumen gugatannya.

Dalam petitumnya, Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan SHM Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa cacat hukum dan diperintahkan untuk dicoret.

Tolak Mediasi di Luar Pengadilan
Sementara itu, dalam surat terpisah yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan tertanggal 25 Februari 2026, pihak Penggugat menyatakan tidak dapat menghadiri undangan mediasi yang dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten, karena diduga memihak PLTA, bahwa Penggugat takut karena ada kata-kata saya mainkan nanti.

Baca Juga:  Viral! Media Bongkar Dugaan Serobot Lahan Tambang, Pimpinan Redaksi Langsung Diancam Hukum

Keputusan tersebut diambil karena perkara sudah masuk ke ranah persidangan yang dijadwalkan mulai bersidang pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung.

Selain alasan hukum, Penggugat mengaku merasa tertekan dan takut akibat adanya oknum kepolisian bersenjata laras panjang di lapangan yang diduga dikerahkan untuk menakut-nakuti warga.

“Kami memohon perlindungan hukum kepada Bupati, namun memilih proses mediasi tetap dilakukan di pengadilan agar lebih netral,” tegas pihak kuasa hukum melalui suratnya.

Selain kepada Bupati, pihak Penggugat juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI guna menyikapi konflik agraria tersebut.

Menurut informasi dari BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH.MH, bahwa besok tanggal 27 Februari 2026 diduga dipaksa pembukaan portal, padahal sudah masuk gugatan perdata dipengadilan negeri tarutung, dan diduga dihadiri pihak kepolisian polres humbang, satpol pp, dan Brimob yang membawa senjata laras panjang Dan klien kami juga sudah membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada bapak kapolri, jika ada intimidasi dari pihak manapun klien kami akan membuat pengaduan kepada pihak stansi.

(Red/tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal
Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari
Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif
Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola
Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion
Gerak Cepat Polda Jabar! Tersangka Dugaan Penipuan Berhasil Dibekuk
ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:38 WIB

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:45 WIB

Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:40 WIB

Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:32 WIB

Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion

Berita Terbaru