CIKAMPEK, KARAWANG, FAKTAMERAH.COM – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer diduga marak dan berlangsung terang-terangan di wilayah Jalan Raya Pajarayan, Kampung Sentul RT 02/RW 09, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Temuan ini sontak membuat warga sekitar resah karena aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga bebas beroperasi di sebuah gubuk kecil beratapkan terpal biru yang berada di pinggir jalan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah anak muda terlihat silih berganti keluar masuk dari gubuk tersebut dalam waktu singkat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa tempat itu dijadikan lapak transaksi obat keras jenis Tramadol dan Eximer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi semakin mengejutkan ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada penjual. Tiba-tiba datang seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dari Komponen Cadangan (Komcad) berinisial B.
Pria tersebut diduga menjadi pihak yang membekingi aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Keberadaan sosok yang mengaku aparat itu menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar dari warga mengenai keberanian para pelaku menjalankan bisnis ilegal secara terbuka.
Tim media kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada Ketua RT 02 setempat. Mendengar informasi itu, Ketua RT mengaku terkejut karena sebelumnya lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tersebut sudah pernah ditindak dan ditutup setelah adanya laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua RT bersama Ketua RW langsung mendatangi lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut mereka, lokasi tersebut memang pernah ditutup, namun diduga para pelaku kembali beroperasi dengan berpindah titik di sekitar wilayah yang sama.
“Warga khawatir aktivitas ini merusak generasi muda. Apalagi yang datang kebanyakan anak-anak muda,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan tegas agar praktik peredaran obat keras ilegal tersebut tidak semakin meluas di wilayah Cikampek.
![]()






