Diduga Dibekingi Oknum, Lapak Tramadol–Eximer di Cikampek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Resah

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKAMPEK, KARAWANG, FAKTAMERAH.COM – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer diduga marak dan berlangsung terang-terangan di wilayah Jalan Raya Pajarayan, Kampung Sentul RT 02/RW 09, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Temuan ini sontak membuat warga sekitar resah karena aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga bebas beroperasi di sebuah gubuk kecil beratapkan terpal biru yang berada di pinggir jalan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah anak muda terlihat silih berganti keluar masuk dari gubuk tersebut dalam waktu singkat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa tempat itu dijadikan lapak transaksi obat keras jenis Tramadol dan Eximer.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi semakin mengejutkan ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada penjual. Tiba-tiba datang seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dari Komponen Cadangan (Komcad) berinisial B.

Pria tersebut diduga menjadi pihak yang membekingi aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Keberadaan sosok yang mengaku aparat itu menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar dari warga mengenai keberanian para pelaku menjalankan bisnis ilegal secara terbuka.

Baca Juga:  Obat Keras Dijual Bebas di Jakbar, Aparat Dipertanyakan: Diduga Ada Pembiaran Sistematis

Tim media kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada Ketua RT 02 setempat. Mendengar informasi itu, Ketua RT mengaku terkejut karena sebelumnya lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tersebut sudah pernah ditindak dan ditutup setelah adanya laporan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua RT bersama Ketua RW langsung mendatangi lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menurut mereka, lokasi tersebut memang pernah ditutup, namun diduga para pelaku kembali beroperasi dengan berpindah titik di sekitar wilayah yang sama.

“Warga khawatir aktivitas ini merusak generasi muda. Apalagi yang datang kebanyakan anak-anak muda,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan tegas agar praktik peredaran obat keras ilegal tersebut tidak semakin meluas di wilayah Cikampek.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan
KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:58 WIB

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20 WIB

Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

Berita Terbaru