Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULTRA, FAKTAMERAH.COM – DPW KPK- TIPIKOR SULTRA secara tegas memperingatkan Inspektur Daerah Kabupaten Kolaka agar tidak lagi memainkan narasi “SURAT KETERANGAN BEBAS TEMUAN” yang berpotensi menyesatkan publik dan mencederai proses demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026.

DPW KPK-TIPIKOR menilai, pola penerbitan rekomendasi “bebas temuan” terhadap kepala desa incumbent sarat kepentingan kepentingan dan berpotensi menjadi alat pemutihan dugaan pelanggaran pemerintahan desa yang belum benar-benar tuntas. “Rekomendasi Inspektorat bukan vonis bebas. Dan bukan pula tameng hukum,” tegas Asgar, S.Pd.I.

Fakta telah berbicara. Dalam kasus Kepala Desa Rano Sangia, rekomendasi serupa tidak memiliki nilai apapun ketika masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum. Artinya, publik patut curiga bahwa rekomendasi tersebut hanya dokumen administratif yang tidak menjamin bersihnya pengelolaan dan penggunaan keuangan desa.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih mengkhawatirkan, muncul pernyataan lama dari internal Inspektur, bahwa rekomendasi “bebas temuan” hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Jika ini benar, maka DPW KPK-Tipikor menilai: Ini adalah bentuk pengaburan informasi kepada publik, Ini membuka ruang manipulasi administratif secara sistematis, Ini berpotensi melindungi pelanggaran dalam waktu tertentu lalu “dilepas” begitu saja.

DPW KPK-Tipikor tidak berbicara tanpa dasar. Kami pegang data. Data dugaan penyimpangan yang meliputi: Markup anggaran, Kegiatan fiktif, Penyalahgunaan Dana Desa. Dengan jumlah yang tidak main-main, mendekati 90 % kepala desa yang tersebar di Kabupaten Kolaka, yang bersumber dari: Investigasi lapangan, Dokumen resmi kementerian.

Baca Juga:  Jelang Pilchiksung 2026, Calon Geuchik Nomor Urut 4 Rizal Terima Dukungan Sejumlah Warga

Dengan demikian, DPW KPK-Tipikor menyatakan secara terbuka: JANGAN MAIN-MAIN DENGAN REKOMENDASI BEBAS TEMUAN! Jika Inspektur masih mengeluarkan rekomendasi “bebas temuan” tanpa transparansi, maka patut diduga: Ada pembiaran sistematis, Ada indikasi konflik kepentingan, Bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan persekongkolan administratif.

DPW KPK-Tipikor menegaskan ultimatum: Inspektorat wajib membuka secara terang benderang seluruh dasar penerbitan rekomendasi “bebas temuan”, Hentikan praktik formalitas pemeriksaan khusus (Pemsus) yang hanya jadi stempel administratif, Jangan jadikan Pilkades sebagai ajang pemutihan dosa pejabat desa.

Jika ada temuan, sekecil apapun, wajib disampaikan—bukan disembunyikan. Pasca Idul Fitri, DPW KPK-Tipikor akan mengambil langkah tegas: Menggugat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektur Kab. Kolaka, Membongkar secara terbuka mekanisme dan kejanggalan rekomendasi, Memaksa lahirnya notulen resmi bertandatangan sebagai bukti pertanggungjawaban.

Dan perlu ditegaskan: Jika dalam RDP ditemukan ketidaksesuaian, manipulasi, atau kebohongan administratif, maka DPW KPK-Tipikor akan: Membawa kasus ini ke APH, Melaporkan ke lembaga pengawas tingkat nasional, serta Membuka seluruh data dugaan penyimpangan ke publik.

“Jangan bungkus pelanggaran dengan istilah ‘bebas temuan’. Itu bukan solusi, itu pengelabuan. Jika ada yang bermain, kami pastikan akan kami bongkar sampai ke akar-akarnya, tegas DPW KPK-Tipikor.

Masih belum ada pihak yang bisa dihubungi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka untuk memberikan komentar terkait pernyataan Ketua DPW Media ini akan terus berusaha melakukan konfirmasi dan memperbarui berita ini jika ada informasi baru.

(Tim Media)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi
Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone
Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari
Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan
Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate
Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi
Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:22 WIB

Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:32 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:11 WIB

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:28 WIB

Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate

Berita Terbaru