Proyek Aice Bali Rp1,3 M Tak Dibayar, Kontraktor Geram Usai Kasus Dihentikan Polisi

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, FAKTAMERAH.COM – Polemik menyelimuti pengusutan kasus dugaan penipuan dalam proyek pembangunan fasilitas Aice Group di Bali. Pihak pelapor kini melayangkan protes keras dan mempertanyakan alasan di balik penghentian penyelidikan atas laporan yang telah bergulir sejak tahun 2025 tersebut.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 339/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, yang diajukan pada 5 Agustus 2025, sebelumnya ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar. Namun, langkah kepolisian menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) justru memicu kekecewaan mendalam bagi pihak korban.

Hengki Rachmat Jaya Soetioso — pengusaha asal Kota Makassar, selaku pelapor, menegaskan bahwa penghentian kasus ini mencederai rasa keadilan. Ia merasa bukti-bukti kuat dan keterangan saksi kunci yang telah disodorkan seolah terabaikan begitu saja.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (1/4/2026), Hengky membeberkan bahwa pusaran kasus ini menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial Mr. XG (50). Sosok tersebut diduga merupakan komisaris sekaligus motor penggerak operasional Aice untuk wilayah Bali.

Hengki menceritakan bahwa sengketa ini bermula dari kesepakatan proyek gudang es krim di Jalan Cargo Permai, Denpasar, pada Juni 2024. Di sana, ia mengemban tugas sebagai kontraktor untuk menggarap berbagai infrastruktur pendukung, mulai dari pagar keliling, gedung showroom, hingga penataan paving dan keramik.

Seluruh tanggung jawab konstruksi diklaim telah tuntas 100% sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diteken bersama. Ironisnya, meski fasilitas tersebut sudah diserahterimakan dan digunakan secara komersial oleh pihak terlapor, kewajiban pembayaran tetap buntu.

Hingga kini, tagihan proyek senilai lebih dari Rp1,3 miliar tersebut menguap tanpa kejelasan. Pelapor pun mencium gelagat tidak beres karena pihak terlapor justru berupaya menyangkal ikatan hukum yang menjadi landasan kerja sama mereka.

Baca Juga:  Diduga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Kronjo Tempuh Jalur Hukum

Menyikapi hal ini, tim kuasa hukum pelapor, Andi Ardianto, SH, dan A. Risal, SH, MH, pasang badan. Mereka menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar urusan “gagal bayar” perdata, melainkan ada indikasi kuat praktik pidana yang terencana.

“Klien kami sejak awal dipersuasi dengan janji manis bahwa pembayaran akan segera cair setelah gedung siap pakai. Namun, setelah peluh kering dan bangunan berdiri kokoh, mereka justru ingkar janji dan memutus komunikasi,” tegas Andi Ardianto.

Ia menduga ada rangkaian skenario yang sengaja disusun untuk meraup keuntungan finansial secara melawan hukum dengan memanfaatkan itikad baik dari pihak kontraktor.

Setali tiga uang, A. Risal berpendapat bahwa tindakan memanfaatkan hasil kerja orang lain tanpa membayar sepeser pun merupakan bukti nyata adanya niat jahat (mens rea) yang mengarah pada unsur pidana.

Menanggapi keberatan pelapor, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dikabarkan mulai bergerak melakukan gelar perkara ulang. Tim penyidik tengah membedah kembali fakta-fakta lapangan dan bukti dokumen untuk menelaah status kasus ini.

Hengki pun tak main-main dalam mencari keadilan. Ia menyatakan siap menempuh segala jalur hukum, mulai dari gugatan praperadilan hingga melaporkan kasus ini ke Mabes Polri demi transparansi dan profesionalisme penegakan hukum.

Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari penyidik terkait, IPTU I Gede Wirta, SH, masih menemui jalan buntu. Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.

Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kanit IPTU I Gede Wirta, SH tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan bagian Humas, namun mendadak bungkam saat dimintai kontak resmi pejabat Humas yang dimaksud. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB