Ditangkap di Malaysia, Gembong Narkoba Ko Andre Kini Diperiksa Bareskrim Polri

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Bandar narkoba internasional, Andre Fernando alias Ko Andre atau “The Doctor”, tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (6/4/2026), setelah sebelumnya ditangkap di Malaysia pada 26 Februari 2026.

Kedatangan tersangka ke Indonesia merupakan hasil kerja sama aparat penegak hukum lintas negara dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika internasional. Setibanya di Bareskrim, Ko Andre langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ko Andre diduga merupakan salah satu aktor utama dalam jaringan peredaran narkoba berskala besar yang beroperasi lintas negara. Ia dikenal dengan julukan “The Doctor” dan diduga memiliki peran strategis dalam distribusi narkotika ke berbagai wilayah, termasuk Indonesia.

Penangkapan Ko Andre di Malaysia menjadi langkah penting dalam membongkar jaringan narkoba internasional yang selama ini meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan tersangka.

Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan guna mengungkap alur distribusi, jaringan, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar
Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan
Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Berita Terbaru