Jakarta, 21 Oktober 2025 – Aparat kepolisian berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan pembuat ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada awal Oktober 2025. Dalam aksi tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan, sementara ribuan butir ekstasi dan bahan pembuatnya turut disita.
Penggerebekan ini mengungkap kegiatan produksi narkotika jenis ekstasi dalam skala besar. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 3.232 butir ekstasi siap edar dengan total berat 1,7 kilogram, 4,1 kilogram adonan narkotika, serta 30–40 kilogram bahan pencampur. Selain itu, petugas juga mengamankan mesin pencetak, timbangan digital, alat pengemasan, dan delapan unit telepon genggam.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Sawah Besar. Adapun tujuh tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam proses produksi, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PM (35) – Kepala produksi
TM (35) – Pengendali proses
MAF (31) – Bagian pencampur (mixer)
MAN (33) – Mekanik dan pengemas
MA (32) – Penghitung dan pengemas
AA (26) – Pembantu proses pengemasan
IS (39) – Kurir bahan baku utama (MDMA)
Tiga dari tujuh pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka IS pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah produksi yang berlokasi di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta. Pabrik ini diduga menjadi salah satu pusat produksi ekstasi untuk wilayah Jabodetabek,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Dalam penggerebekan, enam pelaku ditemukan tengah memproduksi ekstasi secara aktif menggunakan peralatan khusus. Polisi memperkirakan, jika seluruh bahan baku diolah, jumlah ekstasi yang dihasilkan dapat mencapai 80.000 butir.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
( Agus Ramdani )







