Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kalianyar Tambora, Warga Desak Penindakan Tegas

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, FaktaMerah.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berlangsung terbuka di sejumlah titik permukiman padat penduduk, bahkan terkesan luput dari pengawasan aparat terkait.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (3/5/2026) sore, sejumlah pedagang terlihat menawarkan rokok dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa produk tersebut tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, produk tanpa cukai juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui standar pengawasan yang ketat.
“Kami minta pihak berwenang segera turun tangan. Jangan sampai praktik ini dibiarkan karena bisa semakin meluas,” ujar salah satu warga setempat.
Warga juga mendesak instansi terkait, seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penertiban secara menyeluruh serta menindak tegas pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal.
Dalam hal ini, pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.
Pasal yang dapat diterapkan antara lain:
Pasal 54, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai ilegal.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan berkelanjutan dari aparat agar praktik ilegal ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB