Junara Hutahaean Dibebaskan dari Tahanan, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Tuntut Keadilan

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, FaktaMerah.com – Penantian panjang Junara Alberto Hutahaean untuk keluar dari balik jeruji akhirnya terjawab. Setelah 153 hari mendekam di Rutan Kelas I Medan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanannya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini bermula dari laporan empat pihak, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya.

Nama Junara selama ini ditempatkan sebagai pihak yang dituduh melakukan tindakan kekerasan. Namun di persidangan, berbagai fakta mulai mengemuka dan membuka ruang baru terhadap dugaan bahwa dirinya justru merupakan korban dari peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat hakim mengetuk palu dan menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana sidang berubah menjadi sangat emosional. Junara langsung menghampiri kedua orang tuanya yang hadir sejak awal mengikuti jalannya persidangan.

Hermawati boru Siahaan tak mampu menahan tangis ketika memeluk anaknya yang akhirnya bisa pulang. Sang ayah, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga terlihat menahan haru setelah berbulan-bulan hanya bisa menunggu dari kejauhan.

Bagi keluarga, keputusan itu adalah secercah keadilan setelah melewati proses panjang yang mereka anggap penuh tekanan. Mereka datang dari kampung hanya untuk memastikan bahwa anak mereka benar-benar keluar dari tahanan.

Setelah persidangan selesai, keluarga bersama tim kuasa hukum langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal dari perjuangan baru menuju putusan akhir.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ucap Junara.

Baca Juga:  SENGKETA LAHAN DI BALI MELIBATKAN PENGUSAHA ASAL BANDUNG HINGGA MENGALAMI KERUGIAN FANTASTIS

Ia menegaskan sejak awal dirinya bukan pelaku utama seperti yang dituduhkan. Menurutnya, saat kejadian ia hanya berusaha melindungi diri dari ancaman yang nyata dan tidak memiliki pilihan lain selain bertahan.

Junara menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie diduga membawa parang saat insiden terjadi. Situasi itu menurutnya membuat dirinya terpaksa melakukan pembelaan diri atau noodweer demi keselamatan.

Ia juga mempertanyakan mengapa hingga kini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus DPO di Polrestabes Medan belum juga ditangkap. Sementara dirinya justru harus merasakan dinginnya sel tahanan selama berbulan-bulan.

“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” katanya.

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menyebut keputusan hakim sebagai langkah penting dalam membongkar fakta sesungguhnya. Ia menilai majelis hakim telah melihat bahwa perkara ini tidak sesederhana laporan yang dibangun.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” jelas Simon.

Sidang putusan akhir dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim nantinya berani memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya.

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

Kini Junara telah kembali ke rumah bersama keluarganya. Namun putusan akhir nanti akan menjadi ujian sesungguhnya, apakah hukum benar-benar berpihak pada kebenaran atau justru terus melindungi ketidakadilan.

Loading

Penulis : Redaksi tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB