Kades Jefri Gultom Laporkan Dugaan Fitnah Digital, Tuduhan Bandar Judi Disebut Serangan Terstruktur

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, FaktaMerah.com – Kepala Desa Jefri Gultom menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik perjudian, termasuk togel dan tembak ikan, merupakan informasi yang tidak benar, tidak memiliki dasar hukum, serta telah mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat publik di tingkat desa.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah konten di media sosial dan pesan berantai yang menyebarkan narasi negatif terhadap dirinya. Jefri menilai isu yang berkembang tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang ia pimpin.

Sebagai bentuk sikap tegas, Jefri Gultom telah resmi melaporkan dugaan penyebaran fitnah digital tersebut ke pihak berwenang. Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/200/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun, tertanggal 22 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut, pelapor menegaskan bahwa dirinya menjadi korban penyebaran narasi liar yang mencatut nama dan foto dirinya dengan tuduhan serius terkait keterlibatan dalam praktik perjudian. Ia menyebut bahwa informasi yang beredar telah dibangun secara sepihak tanpa verifikasi, sehingga membentuk opini publik yang merugikan reputasi dirinya.

Unggahan yang menjadi perhatian berasal dari platform TikTok, melalui akun bernama “Siap Membongkar Kasus Pejabat / @robinsilalahi_127”. Konten tersebut disebut menampilkan foto pelapor disertai narasi provokatif yang dinilai tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik ke arah negatif.

Tidak hanya berhenti di media sosial, pelapor juga mengungkapkan bahwa tautan berita serupa turut beredar melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Bahkan, setelah mengirimkan sejumlah link, nomor tersebut disebut langsung memblokir kontak pelapor, sehingga memperkuat dugaan adanya pola penyebaran yang tidak biasa dan terstruktur.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi

Menurut Jefri Gultom, pola distribusi informasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai kritik biasa atau opini publik, melainkan mengarah pada dugaan serangan sistematis yang bertujuan merusak nama baik, jabatan, serta kehormatan pribadi. Ia menilai cara penyebaran yang berulang dan masif menunjukkan adanya upaya yang disengaja untuk membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Ini sudah fitnah yang sangat merusak nama baik saya,” tegas Jefri Gultom. Ia menambahkan bahwa reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik tidak seharusnya dihancurkan oleh informasi yang tidak jelas sumber maupun kebenarannya.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pelaku pengunggahan awal, tetapi juga menelusuri jaringan penyebaran konten yang diduga saling terhubung. Ia menekankan pentingnya pengungkapan pihak-pihak yang turut memperluas distribusi informasi tersebut, baik melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Jefri juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan fitnah digital yang dialaminya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana untuk menghakimi seseorang tanpa proses hukum yang sah. Menurutnya, setiap informasi yang disebarkan ke publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak merugikan pihak lain secara sepihak.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Simalungun dan masih berada dalam tahap penyelidikan untuk menelusuri sumber awal penyebaran, pola distribusi informasi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi tersebut.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru