Kades Jefri Gultom Laporkan Dugaan Fitnah Digital, Tuduhan Bandar Judi Disebut Serangan Terstruktur

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, FaktaMerah.com – Kepala Desa Jefri Gultom menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik perjudian, termasuk togel dan tembak ikan, merupakan informasi yang tidak benar, tidak memiliki dasar hukum, serta telah mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat publik di tingkat desa.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah konten di media sosial dan pesan berantai yang menyebarkan narasi negatif terhadap dirinya. Jefri menilai isu yang berkembang tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang ia pimpin.

Sebagai bentuk sikap tegas, Jefri Gultom telah resmi melaporkan dugaan penyebaran fitnah digital tersebut ke pihak berwenang. Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/200/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun, tertanggal 22 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut, pelapor menegaskan bahwa dirinya menjadi korban penyebaran narasi liar yang mencatut nama dan foto dirinya dengan tuduhan serius terkait keterlibatan dalam praktik perjudian. Ia menyebut bahwa informasi yang beredar telah dibangun secara sepihak tanpa verifikasi, sehingga membentuk opini publik yang merugikan reputasi dirinya.

Unggahan yang menjadi perhatian berasal dari platform TikTok, melalui akun bernama “Siap Membongkar Kasus Pejabat / @robinsilalahi_127”. Konten tersebut disebut menampilkan foto pelapor disertai narasi provokatif yang dinilai tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik ke arah negatif.

Tidak hanya berhenti di media sosial, pelapor juga mengungkapkan bahwa tautan berita serupa turut beredar melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Bahkan, setelah mengirimkan sejumlah link, nomor tersebut disebut langsung memblokir kontak pelapor, sehingga memperkuat dugaan adanya pola penyebaran yang tidak biasa dan terstruktur.

Baca Juga:  Pedagang di Pasar Lama Tangerang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Menurut Jefri Gultom, pola distribusi informasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai kritik biasa atau opini publik, melainkan mengarah pada dugaan serangan sistematis yang bertujuan merusak nama baik, jabatan, serta kehormatan pribadi. Ia menilai cara penyebaran yang berulang dan masif menunjukkan adanya upaya yang disengaja untuk membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Ini sudah fitnah yang sangat merusak nama baik saya,” tegas Jefri Gultom. Ia menambahkan bahwa reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik tidak seharusnya dihancurkan oleh informasi yang tidak jelas sumber maupun kebenarannya.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pelaku pengunggahan awal, tetapi juga menelusuri jaringan penyebaran konten yang diduga saling terhubung. Ia menekankan pentingnya pengungkapan pihak-pihak yang turut memperluas distribusi informasi tersebut, baik melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Jefri juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan fitnah digital yang dialaminya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana untuk menghakimi seseorang tanpa proses hukum yang sah. Menurutnya, setiap informasi yang disebarkan ke publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak merugikan pihak lain secara sepihak.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Simalungun dan masih berada dalam tahap penyelidikan untuk menelusuri sumber awal penyebaran, pola distribusi informasi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi tersebut.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB