Ahli Hukum: Penjual Obat Keras Ilegal Bisa Dipidana Hingga 15 Tahun Penjara
Jakarta Barat — Dugaan praktik penjualan obat keras jenis tramadol dan obat kategori G lainnya oleh sebuah toko kosmetik di Jl. Tanah Sereal Raya No.8, RT 05/RW 14, Tanah Sereal, Tambora, kini memasuki babak serius. Selain membuat warga resah, aktivitas tersebut berpotensi menyeret pelakunya ke ranah hukum pidana karena dianggap melanggar ketentuan peredaran obat dan izin edar.
Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Toko yang secara fisik terlihat hanya menjual kosmetik dan produk kecantikan itu diduga menjalankan “operasi ganda” dengan memperjualbelikan obat keras secara terselubung. Warga mengaku sering melihat transaksi mencurigakan yang tidak berkaitan dengan kosmetik, terutama pada jam-jam tertentu.
Jika benar terjadi, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai peredaran obat keras tanpa izin, yang secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia.
Potensi Pelanggaran UU Kesehatan dan Sanksi Pidananya
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran obat keras seperti tramadol hanya boleh dilakukan oleh:
Apotek berizin
Tenaga kesehatan berwenang
Dengan resep dokter
Jika suatu toko non-apotek menjual obat keras secara ilegal, maka pelaku dapat dikenakan pasal pidana.
Pasal 436 ayat (1) UU Kesehatan 2023 menyebut bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Sedangkan Pasal 435 mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan obat yang tidak memenuhi standar mutu atau tidak sesuai persyaratan distribusi resmi.
Penjualan Tramadol Tanpa Resep Termasuk Pelanggaran Berat
Tramadol merupakan obat golongan psikotropika ringan dengan pengawasan ketat. Meskipun tidak masuk dalam narkotika, obat ini memiliki efek adiktif dan dapat menyebabkan:
Ketergantungan
Kerusakan organ
Gangguan perilaku
Risiko overdosis
Karena itu, peredarannya diawasi ketat oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Penjualan bebas tramadol dianggap sebagai tindakan kriminal serius.
Seorang ahli hukum kesehatan yang dihubungi media menjelaskan:
“Setiap toko non-apotek yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dijerat pidana berlapis, mulai dari UU Kesehatan hingga aturan BPOM. Bukti transaksi saja sudah bisa menjadi dasar penyelidikan,” jelasnya.
Masalah Izin Usaha: Hanya Terdaftar Sebagai Toko Kosmetik
Jika toko tersebut memang hanya mengantongi izin usaha sebagai toko kosmetik, maka menjual sediaan farmasi sudah otomatis melanggar aturan.
Peraturan pemerintah mengharuskan:
Izin operasional apotek
Tenaga teknis kefarmasian
Pengawasan mutu dan penyimpanan obat
Tanpa ketiga poin tersebut, aktivitas penjualan obat keras dapat dianggap sebagai peredaran ilegal.
Warga Mendesak Polisi Tambora dan Dinkes Bertindak
Warga setempat menyatakan keresahan yang mendalam dan meminta:
Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan penindakan
Dinas Kesehatan mengecek izin edar serta izin usaha
Satpol PP menertibkan operasional yang melanggar aturan
BPOM melakukan pengawasan distribusi obat keras
“Ini bukan hanya pelanggaran izin, ini sudah mengancam keselamatan warga. Jangan tunggu ada korban,” tegas salah satu warga.
Potensi Penutupan Usaha dan Penyegelan
Jika terbukti bersalah, selain pidana penjara dan denda, toko tersebut juga berpotensi:
Disegel oleh aparat
Dicabut izin usahanya
Masuk daftar pengawasan ketat lingkungan setempat
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras di wilayah permukiman padat seperti Tambora.
( Red )







