Diduga Pemberitaan Menyesatkan, Sekdis DPPKBP3A Cianjur Klarifikasi Narasi soal KPAD; Ketua KPAD Pertimbangkan Langkah Hukum

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kab.Cianjur, FaktaMerah.com – Munculnya sebuah pemberitaan di salah satu media di Kabupaten Cianjur yang dikenal dengan sebutan WACI memicu polemik. Berita yang tayang sekitar 4 Juli 2026 dengan judul “KPAID Cianjur Dicoret Pemda, SK Tak Diperpanjang Imbas Dugaan Penyelewengan dan Kinerja Amburadul” dinilai memuat narasi yang tidak sesuai dengan pernyataan narasumber, Rabu (8/7/2026).

Dalam berita tersebut disebutkan adanya pernyataan yang dikaitkan dengan Sekretaris Dinas DPPKBP3A Kabupaten Cianjur, Dewi Sartika, yang seolah-olah menyatakan bahwa KPAD Kabupaten Cianjur sudah tidak lagi mendapat kepercayaan dari Pemerintah Daerah, Surat Keputusan (SK) tidak diperpanjang, serta terdapat dugaan kinerja yang amburadul dan banyak persoalan yang tidak terselesaikan.

Menanggapi beredarnya pemberitaan tersebut, Dewi Sartika memberikan klarifikasi saat ditemui di Kantor KPAD Kabupaten Cianjur. Ia menegaskan bahwa sejumlah narasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak pernah disampaikannya.8/7/2026

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran saya di Kantor KPAD ini pertama untuk bersilaturahmi dengan Ketua KPAD Kabupaten Cianjur. Sebenarnya narasi yang beredar di media sosial itu saya tidak pernah berbicara seperti itu. Saya tegaskan, KPAD Cianjur tidak dicoret oleh Pemerintah Daerah, dan saya juga tidak pernah mengatakan bahwa kinerja KPAD amburadul,” ujar Dewi.

Dewi juga mengaku tidak mengetahui bahwa percakapan yang dilakukannya melalui sambungan telepon akan dijadikan bahan pemberitaan.

“Saya tidak tahu kalau pembicaraan itu akan diangkat menjadi berita. Saya kira hanya ngobrol biasa melalui telepon, dan isi pembicaraan pun tidak seperti yang diberitakan. Saya sempat meminta agar berita tersebut dihapus. Wartawan yang berinisial F saat itu mengiyakan dan mengatakan akan menghapusnya, namun hingga saat ini berita tersebut masih belum dihapus,” jelasnya.

Baca Juga:  PT Tri Excella Harmony Diduga Abaikan Penanganan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja

Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa selama ini KPAD Kabupaten Cianjur dinilainya telah banyak membantu pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Selama ini kita melihat kinerja KPAD Kabupaten Cianjur cukup membantu dinas pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPAD Kabupaten Cianjur, Gan Gan Gunawan Raharja, SH., MH., mengaku merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Menurutnya, isi berita yang mengaitkan dugaan pelanggaran kode etik maupun dugaan penyelewengan anggaran dapat berdampak terhadap nama baik dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.

“Saya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut, terutama terkait pernyataan yang dikaitkan dengan Sekdis. Narasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik maupun penyelewengan anggaran menyangkut pribadi saya dan juga lembaga. Untuk sementara kami akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menunggu itikad baik dari wartawan yang bersangkutan untuk membuat berita klarifikasi. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gan Gan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak media yang menerbitkan pemberitaan dimaksud maupun dari wartawan yang disebut berinisial F. Demi menjaga asas keberimbangan, media ini membuka ruang hak jawab apabila pihak-pihak terkait ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas persoalan tersebut.

(Agus Nugroho)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Ida di PN Depok Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Soroti Bukti Penetapan Tersangka
Ketua LSM KPK PBD Soroti Dugaan Sengketa Tanah Adat di Proyek Dermaga Folley Senilai Rp186 Miliar
PJS Papua Barat Daya Desak KPK Cermati Dugaan Kejanggalan Pengurusan Dana Pensiun PNS di Sorong
Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Praperadilan Ida di PN Depok Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Soroti Bukti Penetapan Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Ketua LSM KPK PBD Soroti Dugaan Sengketa Tanah Adat di Proyek Dermaga Folley Senilai Rp186 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PJS Papua Barat Daya Desak KPK Cermati Dugaan Kejanggalan Pengurusan Dana Pensiun PNS di Sorong

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru