Jakarta Timur, FaktaMerah.com – Keresahan warga Ciracas kembali memuncak. Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin disebut-sebut kembali beroperasi di kawasan Jalan Raya Bogor No. 26, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terselubung itu membuat masyarakat khawatir karena diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sebuah toko yang tampak seperti toko kelontong diduga menjadi tempat transaksi obat keras. Modus yang disebut warga dilakukan secara cepat dan tertutup agar tidak menarik perhatian.
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang identitasnya disamarkan dengan nama Agam mengaku transaksi dilakukan di depan toko, sementara barang yang diduga berupa obat keras diambil dari dalam jok sepeda motor sebelum diserahkan kepada pembeli. Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan penyelidikan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, warga mengaku aktivitas serupa bukan kali pertama terjadi. Mereka berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Kami khawatir kalau dibiarkan terus, generasi muda yang jadi korban. Jangan sampai baru bergerak setelah ada korban jiwa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Menyasar Remaja
Obat keras golongan G hanya boleh diperoleh menggunakan resep dokter dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kejiwaan, kerusakan organ tubuh, hingga risiko kematian.
Warga mengaku sering melihat anak-anak muda datang silih berganti ke lokasi hanya dalam hitungan menit sebelum kembali pergi. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa peredaran obat keras semakin mudah diakses oleh kalangan pelajar.
Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Polsek Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, BPOM RI, dan Dinas Kesehatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penindakan dinilai harus menyasar hingga jaringan pemasok apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Selain penegakan hukum, warga juga meminta pengawasan rutin terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak terus berulang.
Jangan Biarkan Ciracas Menjadi Zona Merah
Peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredarannya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat keras diimbau segera melaporkan kepada kepolisian atau BPOM dengan menyertakan informasi yang akurat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
(Amri)
![]()







