Diduga Transaksi Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kelontong Kembali Marak di Ciracas, APH Diminta Jangan Tutup Mata

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, FaktaMerah.com – Keresahan warga Ciracas kembali memuncak. Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin disebut-sebut kembali beroperasi di kawasan Jalan Raya Bogor No. 26, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terselubung itu membuat masyarakat khawatir karena diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar, Sabtu (11/7/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sebuah toko yang tampak seperti toko kelontong diduga menjadi tempat transaksi obat keras. Modus yang disebut warga dilakukan secara cepat dan tertutup agar tidak menarik perhatian.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang identitasnya disamarkan dengan nama Agam mengaku transaksi dilakukan di depan toko, sementara barang yang diduga berupa obat keras diambil dari dalam jok sepeda motor sebelum diserahkan kepada pembeli. Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan penyelidikan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, warga mengaku aktivitas serupa bukan kali pertama terjadi. Mereka berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Kami khawatir kalau dibiarkan terus, generasi muda yang jadi korban. Jangan sampai baru bergerak setelah ada korban jiwa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Diduga Menyasar Remaja

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Peredaran Obat Keras, 99.000 Butir Disita dari Jaringan Jakarta–Indramayu

Obat keras golongan G hanya boleh diperoleh menggunakan resep dokter dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kejiwaan, kerusakan organ tubuh, hingga risiko kematian.

Warga mengaku sering melihat anak-anak muda datang silih berganti ke lokasi hanya dalam hitungan menit sebelum kembali pergi. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa peredaran obat keras semakin mudah diakses oleh kalangan pelajar.

Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

Masyarakat mendesak Polsek Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, BPOM RI, dan Dinas Kesehatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penindakan dinilai harus menyasar hingga jaringan pemasok apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Selain penegakan hukum, warga juga meminta pengawasan rutin terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak terus berulang.

Jangan Biarkan Ciracas Menjadi Zona Merah

Peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredarannya.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat keras diimbau segera melaporkan kepada kepolisian atau BPOM dengan menyertakan informasi yang akurat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

(Amri)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Berita Terbaru