Jakarta Barat, FAKTAMERAH.COM – Peredaran obat keras golongan daftar G diduga semakin marak dan bebas diperjualbelikan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Hasil penelusuran tim wartawan Informasi Aktual menemukan sejumlah kios dan toko berkedok toko kosmetik serta warung kecil yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter.salasatunya dikawasan jalan plamboyan, rw08,kelurahan cengkareng barat, kecamatan cengkareng
Dalam investigasi yang dilakukan selama beberapa hari, wartawan menemukan beberapa jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl diduga dijual secara bebas kepada pembeli tanpa pemeriksaan atau resep dari tenaga medis. Padahal obat-obatan tersebut termasuk kategori obat daftar G yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui apotek resmi dengan resep dokter. Sabtu, 14/03/26
Modus penjualan yang ditemukan di lapangan cukup beragam. Sebagian penjual menaruh obat di dalam etalase tertutup, sementara transaksi dilakukan secara langsung kepada pembeli yang sudah mengetahui “kode” obat yang dimaksud. Bahkan, beberapa lokasi diduga tetap beroperasi hingga larut malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui praktik tersebut. Namun hingga kini aktivitas penjualan obat keras itu masih terlihat berjalan tanpa hambatan.
“Sudah lama jualan begitu. Anak-anak muda sering datang beli. Kadang malam juga masih buka,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Temuan ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah tersebut. Wartawan Informasi Aktual kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Polsek Cengkareng mengenai maraknya penjualan obat daftar G tersebut.
Namun saat dikonfirmasi, pihak kepolisian setempat diduga memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan jelas atas pertanyaan yang diajukan wartawan terkait adanya dugaan peredaran obat keras secara ilegal di wilayah hukum mereka.
Sikap diam aparat tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, peredaran obat keras tanpa izin dapat melanggar ketentuan hukum terkait distribusi farmasi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menyalahgunakan obat tersebut untuk efek halusinasi atau mabuk.
Pengamat sosial yang enggan disebutkan namanya menilai, jika praktik penjualan obat daftar G terus dibiarkan, maka wilayah perkotaan seperti Cengkareng berpotensi menjadi titik rawan penyalahgunaan obat-obatan farmasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa berdampak pada kesehatan dan keamanan masyarakat. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, bersama Dinas Kesehatan, BPOM, serta pihak kepolisian, segera melakukan penelusuran dan penindakan terhadap toko atau kios yang diduga menjual obat keras secara ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cengkareng belum memberikan keterangan resmi terkait temuan investigasi wartawan mengenai maraknya penjualan obat daftar G di wilayah tersebut.
![]()






