Tangerang — Kinerja Polres Tangerang Selatan kembali menuai pujian. Lewat patroli rutin yang jeli, aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 28.538 benih lobster yang nilainya fantastis—mencapai Rp12,5 miliar.
Aksi cepat ini sekaligus menutup ruang gerak sindikat lintas provinsi dan lintas negara yang selama berbulan-bulan beroperasi secara sembunyi di jalur darat.
Patroli Malam Berbuah Ungkapan Besar
Pengungkapan bermula saat personel Polsek Curug tengah melakukan patroli rutin di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kecurigaan muncul saat petugas melihat sebuah truk memuat barang di pinggir jalan pada malam hari. Saat diperiksa, petugas menemukan empat boks berisi ribuan benih lobster jenis pasir dan mutiara tanpa dokumen resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ—pemeriksaan lanjutan menemukan dua boks tambahan di kendaraan lain. Polisi langsung mengamankan lima tersangka berinisial A-F (36), E-S (21), J (40), A-W (46), dan S (43).
Dari hasil pengembangan, polisi memastikan total delapan orang terlibat dalam jaringan ini. Tiga di antaranya kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Jalur Perdagangan Gelap Terungkap
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkirawang mengungkapkan, penyelundupan ini sudah berjalan sejak Agustus hingga September 2025.
Benih lobster tersebut berasal dari Pangandaran dan Cilacap, kemudian ditampung di Curug, sebelum dikirim menuju Lampung dan diteruskan ke Bangka Belitung hingga Malaysia.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas aktivitas penyelundupan lobster yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut,”
— AKBP Victor Inkirawang, Kapolres Tangerang Selatan.
Victor menambahkan, jaringan ini biasanya mengirim 8 hingga 30 boks per sekali pengiriman, masing-masing berisi 5.000–6.000 ekor benih lobster. Bila seluruhnya lolos ke luar negeri, nilai ekspor ilegalnya bisa mencapai Rp12,5 miliar.
Hukuman Berat Mengintai
Kini, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 92 junto Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
serta Pasal 88 junto Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Mereka terancam hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Apresiasi untuk Polres Tangsel
Keberhasilan ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak pihak menilai, Polres Tangerang Selatan kian menunjukkan ketangguhan dan kecepatan dalam menindak kejahatan ekonomi lintas daerah.
Langkah cepat ini sekaligus mempertegas bahwa Tangsel tak hanya fokus pada keamanan kota, tetapi juga pada perlindungan sumber daya laut nasional dari praktik penyelundupan yang merugikan negara.
( Ridwan )







