Kota Tangerang, FAKTAMERAH.COM — Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan 49.500 butir obat keras jenis Tramadol yang diduga diedarkan tanpa izin resmi. Barang bukti ditemukan di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kecamatan Batuceper, usai pengendara sepeda motor meninggalkan bungkusan mencurigakan dan melarikan diri, Sabtu (7/2/2026).
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menyebut temuan tersebut berasal dari laporan warga. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk penyidikan, sementara polisi masih memburu pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
![]()






