JAKARTA SELATAN, faktamerah.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan terus melakukan penindakan tegas terhadap parkir liar yang melanggar aturan dan mengganggu pengguna jalan.
Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing, mengatakan bahwa penindakan terbaru dilakukan di Jalan Widya Chandra Raya, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan.
“Hasil penindakan kemarin ada 13 sepeda motor yang kami angkut menggunakan jaring,” ujarnya, Selasa (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ebenezer menuturkan, penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang kerap memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan dan mengakibatkan kemacetan.
“Lebih kami sayangkan lagi, fasilitas trotoar sampai tidak dapat digunakan oleh pejalan kaki karena tertutup parkir liar,” katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang terjaring langsung dibawa menggunakan truk ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut, termasuk BAP tilang oleh pihak kepolisian.
“Dalam penertiban kemarin, kami mengerahkan sekitar 30 personel gabungan, termasuk unsur TNI dan Polri,” terangnya.
Ebenezer mengimbau pemilik kendaraan pribadi untuk lebih tertib dalam berkendara, memperhatikan rambu-rambu, serta mengutamakan keselamatan. Ia menegaskan bahwa fasilitas umum bukan milik pribadi, melainkan milik bersama yang harus dijaga.
“Mudah-mudahan dengan rutinnya penindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kerapian kota, salah satunya dengan tidak melakukan parkir liar,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Alfian (30), mengapresiasi langkah Sudinhub yang menindak dan mengangkut kendaraan pelanggar. Menurutnya, upaya ini penting untuk menimbulkan efek jera.
“Kalau bisa pengecekan parkir liar dirutinkan supaya kawasan tetap rapi dan tidak menyebabkan kemacetan,” tandasnya.
( Ridwan )






