Toko Kosmetik di Penjaringan Diduga Jadi Tempat Peredaran Tramadol dan Obat Keras, Warga Minta Polisi Segera Bertindak

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara — Di balik etalase kosmetik dan produk perawatan tubuh yang tersusun rapi, sebuah toko kecil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat keras seperti tramadol dan sejumlah pil berbahaya lainnya. Temuan ini terungkap setelah warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan yang intens terjadi di toko tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

Tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Jumat (14/11/2025) pukul 15.40 WIB, sesuai data lokasi yang terekam. Foto lapak yang tampak seperti toko kosmetik biasa ternyata menyimpan berbagai kejanggalan. Warga menyebut transaksi ilegal dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun dengan pola yang sama setiap hari.

Pola Transaksi Tertutup, Pembeli Didominasi Remaja

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, toko tersebut bukan hanya menjual barang kosmetik. Ada “pelanggan khusus” yang datang tanpa melihat-lihat barang, langsung menuju ke dalam, lalu keluar dengan kantong kecil atau barang yang digenggam rapat.

“Kalau pelanggan biasa kan kelihatan pilih-pilih. Ini enggak. Mereka datang, bisik-bisik sebentar, lalu pergi cepat. Banyak anak-anak SMA atau remaja yang datang malam-malam. Itu yang bikin kami curiga,” ujar seorang warga yang rumahnya hanya berjarak beberapa meter dari lokasi.

Warga lainnya menambahkan bahwa transaksi mencurigakan sering terjadi pada jam-jam saat toko kosmetik umumnya sudah tutup.

“Kadang jam 10 malam masih ada yang datang. Lampu toko dimatikan setengah, tapi pintunya dibuka sedikit. Itu bukan jam toko kosmetik,” tambahnya.

Kode Khusus dan Sistem Pesanan

Dari penelusuran lapangan dan keterangan warga, diduga penjualan obat keras di toko ini menggunakan kode tertentu. Pembeli biasanya menyebutkan “barang kuat”, “pil tidur”, atau “obat pusing yang biasa”. Dengan sebutan-sebutan itu, pelaku kemudian mengambilkan bungkusan kecil dari balik etalase atau dari kotak penyimpanan di bagian belakang.

Baca Juga:  Warga Bantah Tuduhan Kades JG, Tegaskan Tengah Perjuangkan Hak Lahan Masyarakat

Warga mengaku pernah melihat bungkusan kecil berwarna putih yang diberikan kepada pembeli, diduga berisi tramadol atau obat keras sejenisnya.

“Kami sering lihat ada bungkusan kecil warna putih atau plastik kecil. Barang itu tidak dipajang di etalase. Itu yang membuat kami semakin yakin,” kata seorang ketua RT setempat yang juga memantau situasi tersebut.

Toko Pernah Diperingatkan, Tapi Aktivitas Berlanjut

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa toko tersebut pernah mendapatkan teguran dari warga lantaran sering didatangi orang-orang dengan gelagat mencurigakan. Namun setelah itu, aktivitas diduga ilegal tersebut bukannya berhenti — justru semakin tertutup dan rapih.

“Setelah ditegur, mereka makin hati-hati. Tapi kegiatan mereka tetap jalan. Malah jam operasionalnya jadi lebih malam. Kami menduga jaringan pembelinya cukup banyak,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga Resah dan Takut Ada Korban

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Tramadol dan obat keras lainnya bisa memicu kecanduan, kelumpuhan saraf, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.

“Kami takut ada remaja yang jadi korban. Sekarang banyak anak muda yang kecanduan obat-obatan begituan. Jangan sampai wilayah kami jadi pusat peredarannya,” kata seorang ibu rumah tangga.

Desakan untuk Polisi dan Dinas Terkait: Tutup dan Usut Tuntas

Warga kini mendesak Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

“Kami meminta aparat kepolisian turun tangan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi jaringan besar. Toko ini harus diperiksa, pemiliknya dipanggil, dan kalau terbukti menjual obat keras, ya harus ditutup dan diproses hukum,” tegas warga.

( Irpan Rusdiansyah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru