Jakarta Barat, 21 Oktober 2025 — Warga di kawasan Jl. H. Sa’aba No. 222, RT 4/RW 1, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat mengaku resah dengan keberadaan sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. Foto yang beredar menunjukkan tampilan dalam toko yang penuh dengan berbagai kemasan obat dan produk serupa yang diduga kuat termasuk kategori obat berbahaya jika diperjualbelikan tanpa pengawasan.
Sejumlah warga sekitar menyampaikan kekhawatiran mereka karena aktivitas penjualan obat keras ini disebut sudah berlangsung lama, bahkan setelah beberapa kali ada kabar razia dari pihak berwenang. “Kami sudah sangat resah, karena di sini sering ada anak muda beli obat yang bikin mabuk. Kami minta Dinas Kesehatan, BPOM, dan Satpol PP segera turun tangan menindak tegas toko ini,” ujar Papang salah satu warga.
Warga berharap aparat terkait segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi peredaran obat keras yang bisa membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus penjualan obat keras tanpa izin seperti ini sering kali menjadi sumber masalah sosial, mulai dari gangguan kesehatan hingga tindak kriminal akibat penyalahgunaan obat-obatan. Oleh karena itu, warga mendesak agar instansi terkait bergerak cepat menutup toko yang melanggar aturan dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Redaksi FaktaMerah)






