GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari kalangan insan pers. Pernyataan yang beredar melalui aplikasi percakapan WhatsApp itu memicu reaksi karena dianggap berpotensi mencederai martabat profesi jurnalistik.

Dalam percakapan yang beredar, terdapat dugaan pernyataan berbunyi:

“Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.”

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebenaran isi percakapan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, sejumlah wartawan menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi pers apabila benar disampaikan.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, menegaskan bahwa profesi wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.

“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila ada oknum wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, maka penyelesaiannya dilakukan terhadap individu yang bersangkutan sesuai mekanisme hukum dan kode etik. Jangan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dengan pernyataan yang merendahkan,” ujar Samsul Bahri.

Ia menjelaskan, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Menurut Samsul Bahri, GWI saat ini masih mengkaji dugaan pernyataan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, organisasi akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Di sisi lain, apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penilaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas pembuktian melalui proses hukum yang sah.

Polemik ini juga kembali menyoroti dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di Desa Gintung yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik, menghormati profesi jurnalistik, serta menggunakan mekanisme hak jawab, klarifikasi, atau jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Bhr)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan
Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Polsek Tambora Intensifkan Patroli KRYD Setiap Malam untuk Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Patroli Cipta Kondisi Polsek Tambora Sasar Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Barat
Bareskrim Polri Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Dugaan Kasus Narkotika Diusut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11 WIB

Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur

Berita Terbaru