Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur Disorot, Pengakuan Penjual soal Dugaan “Setoran” Jadi Perhatian

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, FAKTAMERAH.COM – Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di Kabupaten Cianjur kembali menjadi perhatian masyarakat. Praktik penjualan obat keras yang kerap disebut sebagai “pil koplo” itu dinilai meresahkan karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.

Dalam penelusuran yang dilakukan awak media di wilayah Cijedil, Kecamatan Cugenang, seorang penjual obat keras mengaku tetap menjalankan aktivitas penjualannya karena mengklaim adanya mekanisme pemberian uang secara rutin kepada seseorang yang disebut dengan inisial “A”.

“Ya bang, kami ada setoran tiap bulannya ke Bang ‘A’. Biasa bos langsung yang setor arisan ke atas bang,” ujar narasumber kepada wartawan, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pengakuan sepihak dari narasumber yang belum dapat diverifikasi kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Identitas pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut juga belum dapat dipastikan keterlibatannya sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai fakta.

Munculnya pengakuan tersebut memunculkan harapan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan independen terhadap dugaan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Cianjur. Apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu, proses penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah kalangan juga menilai Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat melakukan pendalaman apabila ditemukan informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota Polri. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi serta memastikan pemberantasan peredaran obat keras ilegal dilakukan secara objektif dan transparan.

Baca Juga:  Kasad Maruli Tinjau Program TNI AD di Garut-Bandung, dari Energi hingga Pengelolaan Sampah

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar. Salah satu upaya yang disampaikan ialah mendorong partisipasi masyarakat melalui program pemberian apresiasi bagi warga yang memberikan informasi yang dapat membantu aparat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal.

Masyarakat berharap langkah tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah meresahkan berbagai daerah di Jawa Barat.

Sejumlah warga juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Penindakan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti dinilai penting guna memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait pengakuan narasumber tersebut. Setiap klarifikasi, hak jawab, maupun tanggapan resmi akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB