LEBAK, FAKTAMERAH.COM – Aktivitas pertambangan pasir yang disebut dilakukan CV HK Jaya Utama di wilayah Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah beredar foto dan video yang diduga memperlihatkan penggunaan LPG tabung 3 kilogram dalam aktivitas mekanik dan pengelasan di sekitar lokasi tambang.
Materi foto dan video tersebut diterima redaksi dan beredar di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak sebuah tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau berada di sekitar aktivitas pengelasan, sementara di lokasi yang sama terlihat alat berat jenis excavator yang disebut digunakan untuk kegiatan pertambangan pasir.
Redaksi belum dapat memastikan secara independen apakah LPG tersebut benar digunakan untuk kepentingan operasional CV HK Jaya Utama dan dari mana LPG tersebut diperoleh. Karena itu, penggunaan istilah “dugaan” tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan juga disampaikan aktivis Ormas Badak Banten, Muh Syam As, S.Pd. Ia meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penggunaan energi bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
“Penggunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh badan usaha perlu diperiksa apabila memang digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. Kami berharap aparat dapat melakukan pengecekan secara objektif,” ujar Muh Syam.
Ketentuan LPG 3 Kg
Penggunaan LPG tabung 3 kilogram memang memiliki ketentuan peruntukan. Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, yang kemudian diubah melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2021, mengatur LPG 3 kilogram antara lain untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Sementara itu, ketentuan pidana mengenai penyalahgunaan BBM dan bahan bakar gas bersubsidi juga terdapat dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait.
Setelah perubahan tersebut, ketentuan Pasal 55 mencakup penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu badan usaha atau individu tetap membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, unsur pidana, serta keterkaitan pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, keberadaan LPG 3 kilogram di lokasi usaha tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Dugaan Persoalan Legalitas Tambang
Selain persoalan penggunaan energi bersubsidi, muncul pula informasi mengenai dugaan persoalan administrasi atau legalitas kegiatan usaha CV HK Jaya Utama.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan perubahan kepemilikan atau pengalihan nama perusahaan yang belum sepenuhnya tercatat dalam dokumen administrasi. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Karena itu, diperlukan pengecekan terhadap dokumen legalitas perusahaan, perizinan kegiatan pertambangan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan operasional tambang.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa CV HK Jaya Utama telah melakukan pelanggaran hukum. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui instansi yang memiliki kewenangan.
Aktivis Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Pengurus aktivis Ormas GAIB 212 juga meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan LPG maupun BBM bersubsidi.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat apabila memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai hak masyarakat yang membutuhkan subsidi justru digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Permintaan tersebut menjadi penting untuk memastikan penggunaan energi bersubsidi sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
CV HK Jaya Utama Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak CV HK Jaya Utama maupun pemilik yang disebut berinisial AP terkait dugaan penggunaan LPG 3 kilogram tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga artikel ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV HK Jaya Utama maupun pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Selanjutnya, Cendrawasihpost.id akan berupaya meminta keterangan dari instansi terkait mengenai penggunaan LPG 3 kilogram, legalitas kegiatan pertambangan, serta aspek perizinan CV HK Jaya Utama di wilayah Cileles, Kabupaten Lebak.
(Surajaya/Tim)
![]()







