Aliansi Peduli Banten Soroti Transparansi Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Banten, FaktaMerah.com – Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, memberikan penjelasan secara terbuka terkait sejumlah data dalam proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Tahun Anggaran 2026.

Sorotan tersebut disampaikan bukan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan. Aliansi menilai terdapat sejumlah informasi dalam dokumen pengadaan dan papan proyek yang perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses perencanaan, tender, pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan.

Berdasarkan informasi pada papan proyek yang disebut terpasang di lokasi, proyek tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp12.117.354.000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung 27 Juli hingga 23 Desember 2026.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Papan proyek mencantumkan dua segmen pekerjaan, yakni:

  • Segmen 1: panjang 691 meter dengan nilai kontrak sekitar Rp6,949 miliar, dikerjakan CV Mulia Arinda.
  • Segmen 2: panjang 689 meter dengan nilai kontrak sekitar Rp5,168 miliar, dikerjakan CV Wildan Sentosa.

Dengan demikian, total panjang pekerjaan yang direncanakan mencapai 1.380 meter atau sekitar 1,38 kilometer.

Papan proyek juga disebut mencantumkan ruas Cangkudu–Cisoka memiliki panjang sekitar 4 kilometer, dengan kerusakan berat sekitar 1.581 meter. Dari panjang kerusakan tersebut, sekitar 1.380 meter ditangani melalui proyek tahun anggaran 2026, sedangkan sekitar 201 meter belum tertangani.

Kronologi Tender Segmen 2 Perlu Diklarifikasi

Salah satu hal yang menjadi perhatian Aliansi Peduli Banten adalah data pengadaan paket “Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2” yang disebut tercatat pada sistem pengadaan elektronik.

Data yang menjadi rujukan Aliansi mencantumkan kode paket 10140071000, dengan satuan kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang. Paket tersebut bersumber dari APBD 2026 dan merupakan pekerjaan konstruksi dengan pagu serta HPS masing-masing sekitar Rp5.303.104.619.

Data tersebut juga disebut menunjukkan proses tender berlangsung pada 3 Juli sampai 5 Agustus 2026 dan berstatus telah selesai.

Sementara itu, papan proyek mencantumkan masa pelaksanaan pekerjaan mulai 27 Juli 2026.

Perbedaan tanggal tersebut, menurut Aliansi, perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi pengadaan. Pasalnya, tanggal proses pemilihan, penetapan pemenang, penerbitan SPPBJ, penandatanganan kontrak dan surat perintah mulai kerja merupakan bagian penting untuk mengetahui kronologi sebenarnya.

Perbedaan tanggal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Kepastian mengenai hal itu baru dapat diperoleh setelah dokumen resmi pengadaan dan kontrak diperiksa.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai rangkaian kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Selisih HPS dan Nilai Kontrak

Pada Segmen 2, data pengadaan yang menjadi rujukan Aliansi mencantumkan HPS sekitar Rp5,303 miliar, sedangkan nilai kontrak yang disebut pada papan proyek sekitar Rp5,168 miliar.

Terdapat selisih sekitar Rp135 juta atau sekitar 2,55 persen dari HPS.

Selisih antara HPS dan nilai kontrak tersebut pada dasarnya bukan bukti adanya penyimpangan. Harga penawaran yang lebih rendah dari HPS dapat terjadi dalam proses pemilihan penyedia.

Namun, Aliansi menilai dasar perhitungan harga tetap perlu dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu beton, ketebalan konstruksi, pekerjaan persiapan, drainase, bahu jalan, mobilisasi, tenaga kerja dan komponen lain yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan saat ini berstatus berlaku.

Perencanaan dan Dasar Kebutuhan Perlu Dibuka

Aliansi Peduli Banten menilai transparansi seharusnya tidak hanya dilakukan ketika pekerjaan fisik berlangsung.

Dokumen perencanaan menjadi bagian penting untuk mengetahui alasan pemerintah menetapkan lokasi, panjang penanganan, spesifikasi teknis dan nilai pekerjaan.

Karena itu, Aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menjelaskan atau membuka informasi yang memang dapat diberikan kepada publik, antara lain:

  1. RUP/SIRUP;
  2. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. dokumen perencanaan teknis atau DED;
  4. hasil survei kondisi jalan;
  5. dasar penentuan panjang penanganan 1.380 meter;
  6. dasar penentuan sekitar 201 meter yang belum tertangani;
  7. RAB atau Engineer Estimate;
  8. HPS beserta dasar perhitungannya;
  9. spesifikasi teknis;
  10. gambar rencana; dan
  11. BOQ atau daftar kuantitas dan harga.

Permintaan tersebut perlu ditempatkan dalam koridor keterbukaan informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus mekanisme permohonan dan pengecualian informasi tertentu.

Pembagian Menjadi Dua Segmen Juga Perlu Penjelasan

Proyek tersebut dibagi menjadi Segmen 1 dan Segmen 2.

Pembagian pekerjaan menjadi beberapa paket pada prinsipnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, menurut Aliansi, masyarakat perlu mengetahui dasar teknis dan administratif pembagian tersebut.

Pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain apakah pembagian berdasarkan lokasi, kondisi kerusakan, metode pekerjaan, kemampuan penyedia atau pertimbangan efisiensi.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami bahwa pemaketan telah dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Proses Pemilihan Penyedia Perlu Dipastikan Sesuai Ketentuan

Aliansi juga meminta agar proses pemilihan penyedia dapat diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.

Beberapa hal yang dinilai penting antara lain jumlah peserta, peserta yang memasukkan penawaran, hasil evaluasi administrasi dan teknis, evaluasi harga, penetapan pemenang, kemungkinan sanggah, serta pemenuhan persyaratan kualifikasi.

Namun, informasi mengenai peserta tender dan hasil evaluasi harus merujuk pada dokumen resmi sistem pengadaan, bukan semata-mata informasi tidak terverifikasi.

Karena itu, Aliansi mendorong APIP atau pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan data yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Mutu dan Volume Pekerjaan Perlu Diverifikasi di Lapangan

Selain dokumen administrasi, aspek teknis pekerjaan juga menjadi perhatian.

Papan proyek disebut mencantumkan spesifikasi antara lain panjang penanganan 1.380 meter, ketebalan beton 30 sentimeter dan mutu beton Fs 45 MPa.

Aliansi menilai pemeriksaan teknis nantinya perlu mencakup:

  • kesesuaian panjang pekerjaan;
  • kesesuaian lebar konstruksi;
  • ketebalan beton;
  • mutu beton berdasarkan hasil pengujian;
  • material dan konstruksi pendukung;
  • pekerjaan drainase;
  • base atau subbase;
  • sambungan konstruksi;
  • serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi kontrak.
Baca Juga:  Proyek JLLB Kembali Dikerjakan PT MWT, Warga Surabaya Lega, Akses Sementara Ditutup Mulai Tanggal 6

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mencocokkan antara dokumen kontrak, hasil pengukuran pekerjaan dan realisasi fisik di lapangan.

Pembayaran dan Progres Pekerjaan

Aliansi juga meminta agar mekanisme pembayaran dapat dipastikan sesuai dengan prestasi pekerjaan.

Informasi yang dinilai penting antara lain nilai uang muka apabila ada, termin pembayaran, progres fisik, progres keuangan, hasil pengukuran atau opname, retensi serta denda apabila terdapat keterlambatan.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek pelaksanaan kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan dalam pengadaan pemerintah.

Potensi Perubahan Kontrak Harus Terdokumentasi

Aliansi juga mengingatkan bahwa kondisi lapangan dapat menyebabkan perubahan pekerjaan. Namun, setiap perubahan kontrak harus memiliki dasar dan dokumentasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila nantinya terdapat adendum, masyarakat perlu mengetahui alasan perubahan, jenis pekerjaan atau volume yang berubah, pihak yang mengusulkan dan menyetujui, serta dampaknya terhadap nilai dan waktu pelaksanaan.

Dengan demikian, setiap perubahan dapat ditelusuri secara administratif maupun teknis.

Pengawasan Konstruksi Jangan Sekadar Administratif

Data yang menjadi rujukan Aliansi juga menyebut adanya paket konsultansi supervisi Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2 dengan nilai sekitar Rp187,5 juta.

Keberadaan pengawasan menjadi penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.

Pengawasan konstruksi seharusnya dapat memastikan kesesuaian gambar, volume, mutu material, hasil pengujian, progres pekerjaan, pembayaran serta perubahan pekerjaan.

Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota. Regulasi tersebut berstatus berlaku.

Angka 201 Meter yang Belum Tertangani Perlu Dijelaskan

Hal lain yang menjadi perhatian adalah sekitar 201 meter dari kerusakan berat yang disebut belum tertangani.

Papan proyek disebut mencantumkan kebutuhan biaya sekitar Rp2,814 miliar untuk bagian tersebut.

Jika dihitung secara sederhana, angka itu setara sekitar Rp14 juta per meter. Sementara nilai kontrak sekitar Rp12,117 miliar untuk 1.380 meter setara sekitar Rp8,78 juta per meter.

Perbedaan tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai pemborosan karena karakteristik pekerjaan 201 meter tersebut belum diketahui secara rinci.

Bisa saja terdapat kebutuhan pekerjaan yang berbeda, seperti pekerjaan struktur, drainase, pekerjaan tanah atau komponen pendukung lainnya.

Karena itu, yang diperlukan adalah penjelasan berdasarkan DED, BOQ dan dokumen perencanaan teknis.

Aliansi Minta 15 Dokumen Diklarifikasi

Untuk menghindari spekulasi, Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan akses atau penjelasan terhadap dokumen yang terbuka untuk publik, antara lain:

  1. RUP/SIRUP;
  2. KAK;
  3. DED atau dokumen perencanaan teknis;
  4. survei kondisi jalan;
  5. spesifikasi teknis;
  6. HPS;
  7. BOQ/RAB;
  8. dokumen pemilihan;
  9. data peserta tender sesuai informasi yang dapat dibuka;
  10. berita acara evaluasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi;
  11. penetapan pemenang;
  12. SPPBJ;
  13. kontrak dan adendum;
  14. laporan progres fisik dan keuangan; serta
  15. dokumen hasil pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.

Permintaan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dorong Pemeriksaan APIP dan Uji Teknis

Apabila klarifikasi administratif belum dapat menjelaskan perbedaan data yang ditemukan, Aliansi Peduli Banten mendorong Inspektorat Kabupaten Tangerang atau APIP melakukan reviu maupun pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan, menurut Aliansi, idealnya tidak hanya dilakukan terhadap dokumen, tetapi juga melalui uji petik fisik di lapangan.

Pemeriksaan dapat mencakup pengukuran panjang dan lebar pekerjaan, pengecekan ketebalan beton, pemeriksaan mutu material, verifikasi volume pekerjaan serta pencocokan hasil opname dengan pembayaran.

Pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya dapat diserahkan kepada instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aliansi: Kritik Bukan Berarti Menolak Pembangunan

Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek tersebut bukan berarti menolak pembangunan infrastruktur.

Sebaliknya, penggunaan APBD dinilai perlu disertai transparansi dan akuntabilitas agar pembangunan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami mempertanyakan penggunaan uang rakyat. Proyek dengan nilai lebih dari Rp12 miliar harus dapat dijelaskan sejak perencanaan, proses tender, penetapan penyedia, kontrak, pelaksanaan, pembayaran sampai serah terima,” demikian pernyataan Aliansi Peduli Banten yang disampaikan melalui Andry Setiawan, S.H.

Aliansi menyatakan apabila seluruh proses dan pekerjaan telah sesuai ketentuan, spesifikasi serta kontrak, maka pemerintah tentu memiliki dasar untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang dapat diakses publik.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen dan realisasi pekerjaan, Aliansi meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Aliansi juga mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum terdapat dokumen, klarifikasi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menunggu Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Tangerang

Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan nilai pekerjaan yang tercantum pada papan proyek sekitar Rp12,117 miliar, transparansi mengenai perencanaan, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan dan pengawasan menjadi penting bagi publik.

Fokus persoalan yang disoroti Aliansi Peduli Banten saat ini adalah kronologi proses tender dan tanggal mulai pekerjaan, dasar perhitungan HPS dan BOQ, alasan pembagian dua segmen, mekanisme pembayaran dan pengawasan, serta dasar perhitungan kebutuhan biaya sekitar Rp2,814 miliar untuk 201 meter yang belum tertangani.

Seluruh persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab atas informasi dan pertanyaan yang disampaikan Aliansi Peduli Banten.

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Keterbukaan justru dapat menjadi sarana untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Andry Setiawan, S.H.)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Apresiasi Pembangunan Jalan Cangkudu–Cisoka, Minta Transparansi Proyek APBD
Tanggapi Keluhan Beton Retak Ruas Warung Hasem–Cibogo, Pelaksana Minta Pemeriksaan Teknis Menyeluruh
Proyek Jembatan Diduga untuk Akses Pabrik, Warga Kampung Rawa Bamban Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Pemkab Lebak Bangun Jalan Warunghaseum–Cibogo, Proyek Rp670,7 Juta Ditargetkan Rampung September
AWII Desak Inspektorat Tangsel Audit Menyeluruh Semua Paket PT Anbilla Jaya Konstruksi
Proyek SPAL APBD Rp123,9 Juta di Panongan Disorot, Dugaan Abaikan Standar Teknis dan K3
Kabel Semrawut Mulai Ditertibkan, DKI Percepat Pemindahan Jaringan Utilitas ke Bawah Tanah
Proyek JLLB Kembali Dikerjakan PT MWT, Warga Surabaya Lega, Akses Sementara Ditutup Mulai Tanggal 6
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Aliansi Peduli Banten Apresiasi Pembangunan Jalan Cangkudu–Cisoka, Minta Transparansi Proyek APBD

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Tanggapi Keluhan Beton Retak Ruas Warung Hasem–Cibogo, Pelaksana Minta Pemeriksaan Teknis Menyeluruh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Transparansi Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Proyek Jembatan Diduga untuk Akses Pabrik, Warga Kampung Rawa Bamban Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Pemkab Lebak Bangun Jalan Warunghaseum–Cibogo, Proyek Rp670,7 Juta Ditargetkan Rampung September

Berita Terbaru