TANGERANG SELATAN, FaktaMerah.com – Warga mengaku resah atas dugaan aktivitas penjualan obat keras yang diduga berlangsung di sebuah toko di Jalan Jombang Raya Nomor 8, RT 05/RW 02, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Informasi tersebut disampaikan warga kepada awak media pada Sabtu (12/9/2026). Berdasarkan keterangan yang diterima, lokasi yang dimaksud disebut menjalankan usaha dengan mengatasnamakan penjualan kosmetik, pulsa, dan oli.
Warga menduga tempat tersebut juga menjual sejumlah obat keras, di antaranya tramadol dan eksimer. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan secara independen dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian dari pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekhawatiran warga terutama berkaitan dengan potensi penyalahgunaan obat-obatan tersebut apabila benar diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan secara objektif di lokasi.
“Harapan kami segera diperiksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai aturan,” demikian inti keluhan warga yang disampaikan kepada awak media.
Muncul Dugaan Ada Pihak yang Membackup
Selain dugaan aktivitas penjualan obat keras, warga juga menyampaikan adanya dugaan pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau membackup aktivitas tersebut.
Salah satu nama yang disebut warga adalah seseorang berinisial F atau Frengky. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut belum terverifikasi dan belum disertai bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.
Termasuk adanya tudingan mengenai dugaan pemberian kontribusi kepada aparat, informasi tersebut masih sebatas klaim atau dugaan yang disampaikan sumber warga.
Atas dasar itu, media tidak menempatkan tudingan tersebut sebagai fakta. Klarifikasi dari pihak yang disebut maupun aparat yang diduga terkait tetap diperlukan agar informasi yang beredar tidak menjadi tuduhan sepihak.
Aparat Diminta Lakukan Pemeriksaan
Warga berharap Polri bersama pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan obat dapat menindaklanjuti informasi tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui secara jelas jenis obat yang diperjualbelikan, legalitas usaha, sumber perolehan obat, izin peredaran, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya tindak pidana, warga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Aspek Hukum
Secara umum, peredaran obat keras yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku dapat berimplikasi hukum. Namun, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk jenis obat, status izin, cara memperoleh dan mengedarkan obat, serta terpenuhinya unsur tindak pidana.
Informasi awal yang diterima menyebut ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meski demikian, penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.
Hingga berita ini disusun, dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Demikian pula tudingan mengenai keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola usaha, pihak yang disebut dalam pemberitaan, kepolisian, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi awal dari masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum dari pihak yang berwenang.
(Saudi)
![]()







