JAKARTA, faktamerah.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kepemilikan ratusan amunisi ilegal yang disimpan di sebuah kontrakan di Meruya Utara, Jakarta Barat. Temuan tersebut didapatkan setelah polisi melakukan penindakan lanjutan terkait aktivitas peredaran amunisi tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RS di SPBU Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Hasil pemeriksaan mengarah pada pelaku lain berinisial OA (55).
Tim yang dipimpin Kanit 1 Subdit Umum/Jatanras, Kompol Roland Olaf Ferdinan, kemudian mendatangi kontrakan OA di Meruya Utara. Pelaku ditangkap pada Rabu (26/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm. Polisi juga mengamankan 17 magazine senjata api, 3 magasin airsoft, satu buku senpi, serta dua boks spare part pistol.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujar Kombes Budi, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran senjata api dan amunisi ilegal. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lainnya.
( Irpan Rusdiansyah )






