Praktik Haram di Balik Etalase Kosmetik: Toko di Tambora Diduga Jual Obat Keras Golongan G

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT – Di balik deretan botol parfum dan bedak pemutih, terselip praktik haram yang bikin warga geleng kepala. Sebuah toko kosmetik di kawasan Tambora, Jakarta Barat, diduga menjadi tempat penjualan obat keras Golongan G tanpa izin edar.
Toko bernama “Kosmetik Berkah” di Jalan Kali Anyar Raya No.10, Kelurahan Kali Anyar, kini jadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat menjual obat keras secara bebas dan terang-terangan.

Pantauan Lapangan

Hasil investigasi dan pantauan awak media pada Selasa (14/10/2025) mengungkap fakta mencengangkan. Di etalase depan toko, sejumlah obat berlogo huruf “G” — penanda obat keras — tampak terpajang berdampingan dengan berbagai produk kosmetik dan perawatan wajah.
Obat-obatan itu dapat diambil dengan mudah tanpa resep dokter maupun pengawasan apoteker, seolah peraturan tak lagi berarti.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 secara tegas menyebut bahwa obat keras Golongan G hanya boleh dijual di apotek resmi dengan izin dan di bawah pengawasan apoteker berizin.
Praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan obat di kalangan remaja dan masyarakat umum.

“Kalau kosmetik sih nggak masalah, tapi ini obat keras dijual bebas. Bahaya banget kalau sampai disalahgunakan anak-anak muda,” ujar seorang warga sekitar, Rabu (15/10/2025).

Keluhan Warga dan Gangguan Ketertiban

Warga sekitar turut mengeluhkan aktivitas toko yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Parkir liar di depan toko sering kali memicu kemacetan panjang di Jalan Kali Anyar Raya, terutama pada jam sibuk sore dan malam hari.

“Sudah bikin macet, sekarang jual obat keras pula. Kami minta aparat jangan diam saja sebelum terjadi hal buruk,” kata seorang warga dengan nada kesal.

Upaya awak media untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran tersebut tidak membuahkan hasil. Seorang pegawai hanya menyebut pemilik toko sedang tidak di tempat dan enggan memberikan kontak untuk dihubungi lebih lanjut.

Baca Juga:  Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Tanggapan Aparat dan Desakan Masyarakat

Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (15/10/2025), Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Warga berharap aparat bertindak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup toko jika terbukti memperjualbelikan obat keras tanpa izin.

“Kalau benar terbukti, jangan cuma disita barangnya. Pemiliknya harus diproses hukum biar ada efek jera,” tegas seorang warga lain.

Ancaman Hukuman Berat

Perlu diketahui, praktik penjualan obat keras tanpa izin bukanlah pelanggaran ringan. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah praktik berbahaya di balik etalase kosmetik ini akan segera ditindak, atau justru kembali dibiarkan menjadi rahasia umum di tengah masyarakat?

( Team/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB