JAKARTA BARAT – Di balik deretan botol parfum dan bedak pemutih, terselip praktik haram yang bikin warga geleng kepala. Sebuah toko kosmetik di kawasan Tambora, Jakarta Barat, diduga menjadi tempat penjualan obat keras Golongan G tanpa izin edar.
Toko bernama “Kosmetik Berkah” di Jalan Kali Anyar Raya No.10, Kelurahan Kali Anyar, kini jadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat menjual obat keras secara bebas dan terang-terangan.
Pantauan Lapangan
Hasil investigasi dan pantauan awak media pada Selasa (14/10/2025) mengungkap fakta mencengangkan. Di etalase depan toko, sejumlah obat berlogo huruf “G” — penanda obat keras — tampak terpajang berdampingan dengan berbagai produk kosmetik dan perawatan wajah.
Obat-obatan itu dapat diambil dengan mudah tanpa resep dokter maupun pengawasan apoteker, seolah peraturan tak lagi berarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 secara tegas menyebut bahwa obat keras Golongan G hanya boleh dijual di apotek resmi dengan izin dan di bawah pengawasan apoteker berizin.
Praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan obat di kalangan remaja dan masyarakat umum.
“Kalau kosmetik sih nggak masalah, tapi ini obat keras dijual bebas. Bahaya banget kalau sampai disalahgunakan anak-anak muda,” ujar seorang warga sekitar, Rabu (15/10/2025).
Keluhan Warga dan Gangguan Ketertiban
Warga sekitar turut mengeluhkan aktivitas toko yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Parkir liar di depan toko sering kali memicu kemacetan panjang di Jalan Kali Anyar Raya, terutama pada jam sibuk sore dan malam hari.
“Sudah bikin macet, sekarang jual obat keras pula. Kami minta aparat jangan diam saja sebelum terjadi hal buruk,” kata seorang warga dengan nada kesal.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran tersebut tidak membuahkan hasil. Seorang pegawai hanya menyebut pemilik toko sedang tidak di tempat dan enggan memberikan kontak untuk dihubungi lebih lanjut.
Tanggapan Aparat dan Desakan Masyarakat
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (15/10/2025), Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Warga berharap aparat bertindak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup toko jika terbukti memperjualbelikan obat keras tanpa izin.
“Kalau benar terbukti, jangan cuma disita barangnya. Pemiliknya harus diproses hukum biar ada efek jera,” tegas seorang warga lain.
Ancaman Hukuman Berat
Perlu diketahui, praktik penjualan obat keras tanpa izin bukanlah pelanggaran ringan. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah praktik berbahaya di balik etalase kosmetik ini akan segera ditindak, atau justru kembali dibiarkan menjadi rahasia umum di tengah masyarakat?
( Team/Red )







