Warga Resah, Toko Kosmetik di Kembangan Diduga Jual Obat Keras Tramadol, Polisi Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT — Warga di kawasan Jl. Kembang Kerep No.29, RT 03/RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dibuat resah oleh aktivitas sebuah toko bertuliskan “Toko Obat & Kosmetik Berkat”. Toko yang tampak seperti penjual kosmetik dan kebutuhan harian itu diduga kuat menjual obat keras seperti tramadol dan jenis serupa tanpa izin resmi.

Pantauan tim media di lokasi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.21 WIB menunjukkan adanya aktivitas jual beli di dalam toko. Selain produk kosmetik dan sabun, tampak deretan obat-obatan yang tersusun di etalase. Beberapa warga menuturkan bahwa toko tersebut kerap didatangi pembeli muda-mudi pada malam hari.

“Sering banget anak-anak muda nongkrong di situ malam-malam. Keluar toko suka ketawa-ketawa nggak jelas, kadang jalannya oleng. Kami curiga mereka beli obat keras kayak tramadol,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keresahan warga semakin meningkat karena aktivitas toko tersebut diduga sudah berlangsung lama tanpa pengawasan dari pihak terkait.

“Kami minta polisi dan dinas kesehatan segera turun tangan. Kalau memang jual obat keras tanpa izin, harus ditindak tegas dan ditutup,” tegas warga lainnya.

Menanggapi laporan warga, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman, S.I.K., M.H.mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras di toko kosmetik tersebut. Tim Reskrim akan kami turunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Billy Gustiano Barman saat dihubungi wartawan, Rabu malam.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat, dr. Erizon Safari , menegaskan bahwa setiap penjualan obat keras seperti tramadol, heximer, atau sejenisnya, harus dilakukan oleh apotek resmi dengan izin edar dan tenaga farmasi bersertifikat.

“Jika benar ada toko kosmetik yang menjual obat golongan keras tanpa izin, itu sudah pelanggaran berat dan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kami siap berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban,” ujar dr. Erizon.

Warga berharap langkah cepat dari aparat penegak hukum dan dinas terkait dapat segera menghentikan peredaran obat keras di wilayah mereka, sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Baca Juga:  Diduga Jual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, Warga Jelambar Timur Resah dan Minta Aparat Bertindak Tegas

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB