Diduga Jual Tramadol Tanpa Izin, Toko Kosmetik di Tanah Sereal Terancam Jerat Pidana Berat

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum: Penjual Obat Keras Ilegal Bisa Dipidana Hingga 15 Tahun Penjara

Jakarta Barat — Dugaan praktik penjualan obat keras jenis tramadol dan obat kategori G lainnya oleh sebuah toko kosmetik di Jl. Tanah Sereal Raya No.8, RT 05/RW 14, Tanah Sereal, Tambora, kini memasuki babak serius. Selain membuat warga resah, aktivitas tersebut berpotensi menyeret pelakunya ke ranah hukum pidana karena dianggap melanggar ketentuan peredaran obat dan izin edar.

Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toko yang secara fisik terlihat hanya menjual kosmetik dan produk kecantikan itu diduga menjalankan “operasi ganda” dengan memperjualbelikan obat keras secara terselubung. Warga mengaku sering melihat transaksi mencurigakan yang tidak berkaitan dengan kosmetik, terutama pada jam-jam tertentu.

Jika benar terjadi, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai peredaran obat keras tanpa izin, yang secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia.

Potensi Pelanggaran UU Kesehatan dan Sanksi Pidananya

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran obat keras seperti tramadol hanya boleh dilakukan oleh:

Apotek berizin

Tenaga kesehatan berwenang

Dengan resep dokter

Jika suatu toko non-apotek menjual obat keras secara ilegal, maka pelaku dapat dikenakan pasal pidana.

Pasal 436 ayat (1) UU Kesehatan 2023 menyebut bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

Sedangkan Pasal 435 mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan obat yang tidak memenuhi standar mutu atau tidak sesuai persyaratan distribusi resmi.

Penjualan Tramadol Tanpa Resep Termasuk Pelanggaran Berat

Baca Juga:  Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur

Tramadol merupakan obat golongan psikotropika ringan dengan pengawasan ketat. Meskipun tidak masuk dalam narkotika, obat ini memiliki efek adiktif dan dapat menyebabkan:

Ketergantungan

Kerusakan organ

Gangguan perilaku

Risiko overdosis

Karena itu, peredarannya diawasi ketat oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Penjualan bebas tramadol dianggap sebagai tindakan kriminal serius.

Seorang ahli hukum kesehatan yang dihubungi media menjelaskan:

“Setiap toko non-apotek yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dijerat pidana berlapis, mulai dari UU Kesehatan hingga aturan BPOM. Bukti transaksi saja sudah bisa menjadi dasar penyelidikan,” jelasnya.

Masalah Izin Usaha: Hanya Terdaftar Sebagai Toko Kosmetik

Jika toko tersebut memang hanya mengantongi izin usaha sebagai toko kosmetik, maka menjual sediaan farmasi sudah otomatis melanggar aturan.

Peraturan pemerintah mengharuskan:

Izin operasional apotek

Tenaga teknis kefarmasian

Pengawasan mutu dan penyimpanan obat

Tanpa ketiga poin tersebut, aktivitas penjualan obat keras dapat dianggap sebagai peredaran ilegal.

Warga Mendesak Polisi Tambora dan Dinkes Bertindak

Warga setempat menyatakan keresahan yang mendalam dan meminta:

Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan penindakan

Dinas Kesehatan mengecek izin edar serta izin usaha

Satpol PP menertibkan operasional yang melanggar aturan

BPOM melakukan pengawasan distribusi obat keras

“Ini bukan hanya pelanggaran izin, ini sudah mengancam keselamatan warga. Jangan tunggu ada korban,” tegas salah satu warga.

Potensi Penutupan Usaha dan Penyegelan

Jika terbukti bersalah, selain pidana penjara dan denda, toko tersebut juga berpotensi:

Disegel oleh aparat

Dicabut izin usahanya

Masuk daftar pengawasan ketat lingkungan setempat

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras di wilayah permukiman padat seperti Tambora.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru