Diduga Jual Tramadol dan Obat Keras Tanpa Izin, PKL di Kapuk Ditindak Satpol PP: Warga Desak Polisi Gunakan Pasal Berlapis

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, faktamerah.com — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas seorang pedagang kaki lima di kawasan Kapuk, Jakarta, yang diduga menjual obat keras jenis tramadol dan pil sejenisnya tanpa izin. Penindakan dilakukan setelah masyarakat melayangkan laporan karena aktivitas ilegal tersebut dinilai semakin meresahkan.

Dalam dokumentasi lapangan, terlihat petugas Satpol PP memeriksa sebuah lapak kecil yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras. Pemeriksaan ini dilakukan setelah warga melaporkan adanya peredaran tramadol yang kerap dibeli oleh remaja dan orang-orang tertentu di lingkungan tersebut.

Warga sekitar mengaku sudah lama terganggu dengan praktik ini.
“Ini sudah merusak lingkungan. Banyak anak muda beli obat itu. Kami minta penegakan tegas,” ujar salah satu warga.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satpol PP menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan langkah awal untuk menghentikan aktivitas ilegal di lokasi itu. Namun warga meminta agar kasus ini ditangani lebih dalam oleh pihak kepolisian, karena penjualan obat keras tanpa izin termasuk tindak pidana berat.


Pasal-Pasal Hukum yang Dapat Menjerat Pelaku Penjual Obat Keras Ilegal

Jika terbukti menjual tramadol atau obat keras lainnya tanpa izin, pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal berlapis:

  1. Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Baca Juga:  Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak

Pasal 435:
Mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Pasal 436:
Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.

  1. Pelanggaran Penjualan Obat Golongan G (Obat Keras)

Tramadol termasuk obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penjual tanpa izin dapat dikenakan:

Penyitaan barang bukti

Penutupan tempat usaha

Penahanan dan proses pidana oleh kepolisian

  1. Jika Menjual kepada Anak di Bawah Umur

Hukuman dapat diperberat menggunakan pasal perlindungan anak karena membahayakan keselamatan generasi muda.


Masyarakat Minta Polisi Bertindak Tegas

Warga berharap kepolisian melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap pemasok, jaringan distribusi, serta memastikan tidak ada lapak lain yang melakukan praktik serupa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban. Ini sudah termasuk tindak pidana. Polisi harus proses,” tegas warga lainnya.

Namun masyarakat menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat memicu kecanduan, kriminalitas, dan kerusakan sosial di lingkungan.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan di Cijaku Bergulir, Polsek Panggarangan Tetapkan Satu Tersangka
Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan
Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta
KPK Amankan Rp200 Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Uang Ditemukan di Tiga Lokasi
Curanmor di Tambora Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku
Dugaan Penampungan Solar untuk Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, GWI Minta Verifikasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:23 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Cijaku Bergulir, Polsek Panggarangan Tetapkan Satu Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 08:49 WIB

Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 22:11 WIB

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 14:54 WIB

Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam

Selasa, 22 September 2026 - 23:46 WIB

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta

Berita Terbaru