JAKARTA, faktamerah.com — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas seorang pedagang kaki lima di kawasan Kapuk, Jakarta, yang diduga menjual obat keras jenis tramadol dan pil sejenisnya tanpa izin. Penindakan dilakukan setelah masyarakat melayangkan laporan karena aktivitas ilegal tersebut dinilai semakin meresahkan.
Dalam dokumentasi lapangan, terlihat petugas Satpol PP memeriksa sebuah lapak kecil yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras. Pemeriksaan ini dilakukan setelah warga melaporkan adanya peredaran tramadol yang kerap dibeli oleh remaja dan orang-orang tertentu di lingkungan tersebut.
Warga sekitar mengaku sudah lama terganggu dengan praktik ini.
“Ini sudah merusak lingkungan. Banyak anak muda beli obat itu. Kami minta penegakan tegas,” ujar salah satu warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satpol PP menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan langkah awal untuk menghentikan aktivitas ilegal di lokasi itu. Namun warga meminta agar kasus ini ditangani lebih dalam oleh pihak kepolisian, karena penjualan obat keras tanpa izin termasuk tindak pidana berat.
Pasal-Pasal Hukum yang Dapat Menjerat Pelaku Penjual Obat Keras Ilegal
Jika terbukti menjual tramadol atau obat keras lainnya tanpa izin, pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal berlapis:
- Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Pasal 435:
Mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Pasal 436:
Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.
- Pelanggaran Penjualan Obat Golongan G (Obat Keras)
Tramadol termasuk obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penjual tanpa izin dapat dikenakan:
Penyitaan barang bukti
Penutupan tempat usaha
Penahanan dan proses pidana oleh kepolisian
- Jika Menjual kepada Anak di Bawah Umur
Hukuman dapat diperberat menggunakan pasal perlindungan anak karena membahayakan keselamatan generasi muda.
Masyarakat Minta Polisi Bertindak Tegas
Warga berharap kepolisian melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap pemasok, jaringan distribusi, serta memastikan tidak ada lapak lain yang melakukan praktik serupa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban. Ini sudah termasuk tindak pidana. Polisi harus proses,” tegas warga lainnya.
Namun masyarakat menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat memicu kecanduan, kriminalitas, dan kerusakan sosial di lingkungan.
( Setiawan )






