Diduga Jual Tramadol dan Obat Keras Tanpa Izin, PKL di Kapuk Ditindak Satpol PP: Warga Desak Polisi Gunakan Pasal Berlapis

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, faktamerah.com — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas seorang pedagang kaki lima di kawasan Kapuk, Jakarta, yang diduga menjual obat keras jenis tramadol dan pil sejenisnya tanpa izin. Penindakan dilakukan setelah masyarakat melayangkan laporan karena aktivitas ilegal tersebut dinilai semakin meresahkan.

Dalam dokumentasi lapangan, terlihat petugas Satpol PP memeriksa sebuah lapak kecil yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras. Pemeriksaan ini dilakukan setelah warga melaporkan adanya peredaran tramadol yang kerap dibeli oleh remaja dan orang-orang tertentu di lingkungan tersebut.

Warga sekitar mengaku sudah lama terganggu dengan praktik ini.
“Ini sudah merusak lingkungan. Banyak anak muda beli obat itu. Kami minta penegakan tegas,” ujar salah satu warga.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satpol PP menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan langkah awal untuk menghentikan aktivitas ilegal di lokasi itu. Namun warga meminta agar kasus ini ditangani lebih dalam oleh pihak kepolisian, karena penjualan obat keras tanpa izin termasuk tindak pidana berat.


Pasal-Pasal Hukum yang Dapat Menjerat Pelaku Penjual Obat Keras Ilegal

Jika terbukti menjual tramadol atau obat keras lainnya tanpa izin, pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal berlapis:

  1. Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Baca Juga:  AWII Bongkar Dugaan Jual Beli Proyek TA 2025 di Dinas Tangsel, ASN Diduga Terlibat

Pasal 435:
Mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Pasal 436:
Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.

  1. Pelanggaran Penjualan Obat Golongan G (Obat Keras)

Tramadol termasuk obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penjual tanpa izin dapat dikenakan:

Penyitaan barang bukti

Penutupan tempat usaha

Penahanan dan proses pidana oleh kepolisian

  1. Jika Menjual kepada Anak di Bawah Umur

Hukuman dapat diperberat menggunakan pasal perlindungan anak karena membahayakan keselamatan generasi muda.


Masyarakat Minta Polisi Bertindak Tegas

Warga berharap kepolisian melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap pemasok, jaringan distribusi, serta memastikan tidak ada lapak lain yang melakukan praktik serupa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban. Ini sudah termasuk tindak pidana. Polisi harus proses,” tegas warga lainnya.

Namun masyarakat menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat memicu kecanduan, kriminalitas, dan kerusakan sosial di lingkungan.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar
Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan
Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Polsek Tambora Intensifkan Patroli KRYD Setiap Malam untuk Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur

Berita Terbaru