Diduga Jual Tramadol dan Obat Keras Tanpa Izin, PKL di Kapuk Ditindak Satpol PP: Warga Desak Polisi Gunakan Pasal Berlapis

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, faktamerah.com — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas seorang pedagang kaki lima di kawasan Kapuk, Jakarta, yang diduga menjual obat keras jenis tramadol dan pil sejenisnya tanpa izin. Penindakan dilakukan setelah masyarakat melayangkan laporan karena aktivitas ilegal tersebut dinilai semakin meresahkan.

Dalam dokumentasi lapangan, terlihat petugas Satpol PP memeriksa sebuah lapak kecil yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras. Pemeriksaan ini dilakukan setelah warga melaporkan adanya peredaran tramadol yang kerap dibeli oleh remaja dan orang-orang tertentu di lingkungan tersebut.

Warga sekitar mengaku sudah lama terganggu dengan praktik ini.
“Ini sudah merusak lingkungan. Banyak anak muda beli obat itu. Kami minta penegakan tegas,” ujar salah satu warga.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satpol PP menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan langkah awal untuk menghentikan aktivitas ilegal di lokasi itu. Namun warga meminta agar kasus ini ditangani lebih dalam oleh pihak kepolisian, karena penjualan obat keras tanpa izin termasuk tindak pidana berat.


Pasal-Pasal Hukum yang Dapat Menjerat Pelaku Penjual Obat Keras Ilegal

Jika terbukti menjual tramadol atau obat keras lainnya tanpa izin, pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal berlapis:

  1. Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Baca Juga:  Polda Jabar Paparkan Capaian Penegakan Hukum ke Komisi III DPR RI, Kamtibmas Kondusif

Pasal 435:
Mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Pasal 436:
Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.

  1. Pelanggaran Penjualan Obat Golongan G (Obat Keras)

Tramadol termasuk obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penjual tanpa izin dapat dikenakan:

Penyitaan barang bukti

Penutupan tempat usaha

Penahanan dan proses pidana oleh kepolisian

  1. Jika Menjual kepada Anak di Bawah Umur

Hukuman dapat diperberat menggunakan pasal perlindungan anak karena membahayakan keselamatan generasi muda.


Masyarakat Minta Polisi Bertindak Tegas

Warga berharap kepolisian melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap pemasok, jaringan distribusi, serta memastikan tidak ada lapak lain yang melakukan praktik serupa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban. Ini sudah termasuk tindak pidana. Polisi harus proses,” tegas warga lainnya.

Namun masyarakat menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat memicu kecanduan, kriminalitas, dan kerusakan sosial di lingkungan.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional, Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Arena Judi Berkedok Game Arcade, Puluhan Orang Diamankan
PERKUAT SINERGITAS, POLSEK TAMBORA GELAR GIAT JAGA JAKARTA+ ON THE SPOT
Polsek Benda Perketat Patroli Dini Hari, Sikat Ruang Gerak Begal, Curanmor dan Pelaku Kejahatan Jalanan
Patroli Cipkon Jaga Jakarta+ Polsek Neglasari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan Hingga Dini Hari
AWII Minta Kejagung Tegaskan, Audit Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan di Proyek Pemkot Tangsel
Patroli Cipta Kondisi Jaga Jakarta Polsek Neglasari, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Polsek Neglasari Gelar Operasi Cipta Kondisi Jaga Jakarta+, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 06:15 WIB

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional, Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:20 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Arena Judi Berkedok Game Arcade, Puluhan Orang Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:49 WIB

Polsek Benda Perketat Patroli Dini Hari, Sikat Ruang Gerak Begal, Curanmor dan Pelaku Kejahatan Jalanan

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:46 WIB

Patroli Cipkon Jaga Jakarta+ Polsek Neglasari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan Hingga Dini Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:55 WIB

AWII Minta Kejagung Tegaskan, Audit Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan di Proyek Pemkot Tangsel

Berita Terbaru