Polda Banten Bongkar Praktik Oplosan Gas LPG Subsidi di Tangerang, Enam Pelaku Ditangkap

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, faktamerah.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar gas yang penugasan penyediaan serta pendistribusiannya diberikan oleh pemerintah. Para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi.

Pengungkapan dilakukan di sebuah pangkalan gas bertuliskan Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No. 97, RT 05/RW 01, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Modus Berjalan 7 Bulan

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025. Tabung LPG 3 kg subsidi dibeli seharga Rp19.000 per tabung, kemudian dipindahkan isinya dan dijual kembali sebagai:

Tabung 5,5 kg seharga Rp80.000

Tabung 12 kg seharga Rp140.000 – Rp160.000

Gas 3 kg tersebut diperoleh dari sejumlah pangkalan yang mengantarkan langsung ke lokasi. Produk hasil oplosan itu dipasarkan ke warung-warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.

Enam Tersangka Ditangkap

Dalam operasi yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan enam tersangka dengan peran berbeda:

  1. Basoni alias Soni (35) – pemilik kegiatan
  2. Ansori (30) – penyuntik gas
  3. Yanto (36) – penyuntik gas
  4. Nuni Taopik (25) – sopir
  5. Nurjani (42) – kenek
  6. Sulaiman (48) – kenek
Baca Juga:  Tebar Sukacita Imlek, Lapas Kelas I Makassar Serahkan Remisi Khusus dan Perkuat Semangat Pembinaan Humanis

Seluruhnya merupakan pekerja harian.

Ribuan Tabung Gas Disita

Petugas menyita barang bukti berupa empat unit kendaraan jenis Suzuki Carry dan Mitsubishi L300, 77 regulator pemindahan gas, satu timbangan digital, satu karung segel tabung 12 kg, serta total 2.043 tabung LPG berbagai ukuran, terdiri dari:

896 tabung LPG 3 kg terisi

1.147 tabung LPG 3 kg kosong

60 tabung LPG 5,5 kg kosong

504 tabung LPG 12 kg (270 terisi, 234 kosong)

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penindakan ini ditegaskan sebagai komitmen Polda Banten dalam memberantas penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Dugaan Kasus Narkotika Diusut
Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Papango Tanjung Priok Jadi Sorotan, Warga Desak Bea Cukai dan Polisi Bertindak
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line
Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:24 WIB

Bareskrim Polri Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Dugaan Kasus Narkotika Diusut

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:42 WIB

Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Papango Tanjung Priok Jadi Sorotan, Warga Desak Bea Cukai dan Polisi Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:46 WIB

Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Berita Terbaru