JAKARTA, faktamerah.com — Seorang perempuan bernama Dewi Astutik alias PA (43) berhasil ditangkap di Kamboja setelah masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton dengan nilai sekitar Rp5 triliun. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Interpol.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, Dewi ditangkap pada Selasa (2/12/2025) saat berada di dalam sebuah mobil. Dalam foto yang diterima redaksi, Dewi tampak mengenakan kaus putih serta celana panjang berwarna biru dongker ketika diamankan petugas.
Penangkapan Berawal dari Informasi Pergerakan Dewi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BNN dan Kepolisian Negara Kamboja sebelumnya menerima informasi bahwa Dewi sedang menuju kawasan Sihanouk Ville. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak dan menemukan Dewi berada di sebuah mobil yang hendak keluar menuju hotel.
Petugas kemudian melakukan tindakan pengamanan. Dewi diborgol di lokasi dan dipindahkan ke kendaraan lain untuk proses lanjutan. Memperlihatkan Dewi dalam kondisi telah diamankan untuk dibawa oleh pihak berwenang.
Kasus Besar yang Menarik Perhatian Internasional
Kasus penyelundupan 2 ton sabu yang melibatkan Dewi Astutik menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah diungkap. Aparat Indonesia bekerja sama dengan jaringan internasional untuk memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat distribusi narkotika lintas negara tersebut.
Hingga kini, pihak BNN dan Kepolisian Kamboja masih melakukan pendalaman terkait jaringan lain yang berkaitan dengan Dewi. Proses ekstradisi ke Indonesia juga tengah dalam tahap pembahasan oleh otoritas terkait.
( Red )






