Buron Interpol Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, faktamerah.com — Seorang perempuan bernama Dewi Astutik alias PA (43) berhasil ditangkap di Kamboja setelah masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton dengan nilai sekitar Rp5 triliun. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Interpol.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, Dewi ditangkap pada Selasa (2/12/2025) saat berada di dalam sebuah mobil. Dalam foto yang diterima redaksi, Dewi tampak mengenakan kaus putih serta celana panjang berwarna biru dongker ketika diamankan petugas.

Penangkapan Berawal dari Informasi Pergerakan Dewi

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

BNN dan Kepolisian Negara Kamboja sebelumnya menerima informasi bahwa Dewi sedang menuju kawasan Sihanouk Ville. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak dan menemukan Dewi berada di sebuah mobil yang hendak keluar menuju hotel.

Baca Juga:  KAKI Jatim Semprot KPK: Jangan Hanya Jadi ‘Pengembang Kasus’ Korupsi Dana Hibah Jatim

Petugas kemudian melakukan tindakan pengamanan. Dewi diborgol di lokasi dan dipindahkan ke kendaraan lain untuk proses lanjutan. Memperlihatkan Dewi dalam kondisi telah diamankan untuk dibawa oleh pihak berwenang.

Kasus Besar yang Menarik Perhatian Internasional

Kasus penyelundupan 2 ton sabu yang melibatkan Dewi Astutik menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah diungkap. Aparat Indonesia bekerja sama dengan jaringan internasional untuk memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat distribusi narkotika lintas negara tersebut.

Hingga kini, pihak BNN dan Kepolisian Kamboja masih melakukan pendalaman terkait jaringan lain yang berkaitan dengan Dewi. Proses ekstradisi ke Indonesia juga tengah dalam tahap pembahasan oleh otoritas terkait.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Santri Keberatan Namanya Dicantumkan dalam Perkara, Keluarga Minta Klarifikasi Fakta
Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian
Sidang Tuntutan Terdakwa Priyo Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Rekomendasi LPSK
GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah
Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan
Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon
Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:40 WIB

Empat Santri Keberatan Namanya Dicantumkan dalam Perkara, Keluarga Minta Klarifikasi Fakta

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:52 WIB

Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Tuntutan Terdakwa Priyo Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

Berita Terbaru